Rabu, 15 April 2026

Berita Aceh Timur

Buntut Surat Jeffry Minta Tunda Bayar, Al-Farlaky Siap Tarik Aset di Langsa

Polemik kompensasi aset antara Pemkab Aceh Timur dan Pemko Langsa kembali memanas. buntut dari surat permintaan penundaan pembayaran

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA
ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY Bupati Aceh Timur dan JEFFRY SENTANA Wali Kota Langsa 

“... Aceh Timur akan menarik kembali aset-aset tersebut sebagai langkah terakhir demi menjaga hak dan kepentingan daerah,” ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, Bupati Aceh Timur

“Pemko Langsa berharap Gubernur Aceh dapat memfasilitasi kembali addendum perjanjian peralihan aset milik Aceh Timur,” JEFFRY SENTANA, Wali Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polemik kompensasi aset antara Pemkab Aceh Timur dan Pemko Langsa kembali memanas. Iskandar Usman Al-Farlaky sepertinya sudah kehabisan sabar dan bersiap menarik seluruh aset Pemkab di Kota Langsa. Hal ini buntut dari surat permintaan penundaan pembayaran kompensasi atas pengalihan aset yang diajukan Jeffry Santana.

“Kesepakatan sudah sangat jelas. Pemko Langsa wajib membayar kompensasi kepada Aceh Timur dengan total Rp 16,48 miliar secara bertahap. Namun hingga kini belum ada realisasi. Karena itu, kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah tegas,” kata Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, Minggu (19/10/2025).

Ia menjelaskan, langkah tegas dimaksud adalah mengambil kembali aset milik daerah yang berada di wilayah Kota Langsa. Al-Farlaky menyampaikan, langkah ini diambil karena Pemko Langsa tidak menunjukkan komitmen sesuai kesepakatan bersama yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Aceh sejak tahun 2022.

Bupati menambahkan, sebelum dilakukan penarikan aset, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan secara resmi kepada Gubernur Aceh, mengingat proses pengalihan aset tersebut sebelumnya telah melalui fasilitasi dan surat rekomendasi dari Gubernur.

“Kami menghormati mekanisme dan akan menyampaikan laporan resmi terlebih dahulu kepada Gubernur Aceh. Kami juga berharap Pemko Langsa bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama,” imbuh Al-Farlaky.

Dia menjelaskan, aset-aset tersebut merupakan milik Pemkab Aceh Timur sebelum terjadi pemekaran Kota Langsa. Kesepakatan kompensasi dibuat untuk memastikan adanya kejelasan nilai dan tanggung jawab kedua belah pihak. “Jika sampai batas waktu yang telah disepakati tidak ada penyelesaian, maka Aceh Timur akan menarik kembali aset-aset tersebut sebagai langkah terakhir demi menjaga hak dan kepentingan daerah,” tegas Al-Farlaky.

Pun demikian, Pemkab Aceh Timur dipastikannya tetap membuka ruang komunikasi dengan Pemerintah Kota Langsa untuk mencari penyelesaian terbaik. “Tetapi kami menekankan bahwa komitmen terhadap perjanjian daerah harus dihormati dan dijalankan," tutup mantan Anggota DPRA ini.(al)

 

Harap Mualem Fasilitasi Adendum

PEMKO Langsa menunda membayar utang peralihan aset Aceh Timur yang berjumlah Rp 16 miliar lebih karena disebabkan efisiensi serta lemahnya kemampuan anggaran.

Hal itu disampaikan langsung dalam surat resmi Wali Kota Langsa, Jeffry Santana bernomor 900.1/3522/2025 tentang pembayaran uang kompensasi peralihan aset milik daerah.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa uang kompensasi peralihan aset senilai Rp 16.483.668.845 atau Rp 16,4 miliar akan dibayar Pemko Langsa dalam tiga tahap dengan pembayaran per tahap Rp 5.494.556.281,66 atau Rp 5,4 miliar. Tahun pertama pada 2023, tahap kedua tahun 2024 dan tahap ketiga tahun 2025. 

“Namun realisasi itu tidak pernah dilakukan karena pada tahun 2024, Pemko Langsa harus memenuhi hibah sebesar Rp 16 miliar untuk KIP Langsa guna pelaksanaan Pemilu,” tulis Jeffry.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved