Berita Bener Meriah

Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SPBUBumdesma

"Segera kami tetapkan, jadwalnya menunggu petunjuk pimpinan." AFRIANSYAH NASUTION, Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah

Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 

"Segera kami tetapkan, jadwalnya menunggu petunjuk pimpinan." AFRIANSYAH NASUTION, Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Terbaru, pihak Kejaksaan sudah mendapatkan pemaparan hasil perhitungan kerugian negara dari tim Inspektorat. Mesti demikian, tersangka dalam kasus pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar ini belum ditetapkan.

Kajari Bener Meriah melalui Kasi Pidsus, Afriansyah Nasution, saat dikonfirmasi TribunGayo.com, Senin (20/10/2025) mengatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Segera kami tetapkan, jadwalnya menunggu petunjuk pimpinan," ujarnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya Kasi Pidsus juga mengatakan, dalam kasus SPBU Bumdesma itu pihaknya memastikan bahwa calon tersangka lebih dari dua orang. Perkiraan awal kerugian negara dalam kasus yang bersumber dari dana desa itu diperkirakan lebih dari Rp 1,6 miliar.

"Kerugian awal diperkirakan lebih dari Rp 1,6 miliar, namun jumlah ini masih bisa bertambah," bebernya.

Untuk diketahui, pembangunan SPBU di bawah Bumdesma itu menelan dana desa sekitar Rp 6,9 miliar. Sumber anggaran pembangunan SPBU itu berasal dari 23 kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Pengungkapan penyelidikan terhadap kasus pembangunan SPBU BUMDesma itu bermula pada Agustus 2024. Hal tersebut berdasarkan dari adanya laporan serta hasil temuan Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh.

Sejak itu, Kejari Bener Meriah sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak kepala desa selaku penanam modal. Kemudian dari pihak PT Pintu Rime Gayo (PRG) Energi sebagai pelaksana pembangunan, pihak Bumdesma dan pihak kecamatan.(mi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved