Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Jaksa Serahkan Sitaan Kebun Kelapa Sawit ke Pemkab Aceh Tamiang

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyerahkan barang bukti berupa lahan perkebunan kelapa sawit PT Desa Jaya Alur Meranti ke Pemkab Aceh Tamiang

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Dok Kejari Aceh Tamiang
KEBUN KELAPA SAWIT - Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi menyerahkan sitaan berupa perkebunan kelapa sawit kepada Pemkab Aceh Tamiang, Selasa (21/10/2025) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyerahkan barang bukti berupa lahan perkebunan kelapa sawit PT Desa Jaya Alur Meranti ke Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Penyerahan ini dilakukan Kajari Aceh Tamiang Yudhi Syufriadi kepada Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi di aula kejaksaan setempat pada Selasa (21/10/2025). 

Unsur Forkopimda Aceh Tamiang hadir sebagai saksi.

Yudi menjelaskan penyerahan barang sitaan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5799K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Baca juga: Aceh Tamiang Sepakat Terapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Adapun barang sitaan yang diserahkan berupa lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan diatasnya dengan luas areal 429 hektare yang berlokasi di Kampung Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang.

Lahan ini sebelumnya dikuasai PT Desa Jaya Alur Jambu berdasarkan perolehan HGU Nomor 24 D/H No. 1 tanggal 12 September 1970 seluas kurang lebih 1.658 hektare dengan waktu selama 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikuasai oleh PT Desa Jaya Alur Jambu sejak tahun 1988 dan telah habis masa HGU-nya, dinyatakan dikembalikan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Yudi.

Baca juga: Politisi Aceh Gugat UU Parpol Ke MK, Sebut Nama Megawati, Cak Imin, Prabowo, Surya Paloh dan Zulhas 

Kejaksaan kata dia sebelumnya bersama pihak terkait telah melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan titik-titik koordinat lahan. 

Diharapkannya dengan diserahkannya lahan tersebut kepada Pemerintah Daerah, aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal guna memperkuat perekonomian daerah di masa mendatang;

“Seluruh titik telah ditemukan lengkap. Kondisi kebun saat pemeriksaan diketahui tidak terurus,” jelasnya.

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi memberikan penghargaan atas kerja keras jaksa yang luar biasa.

Baca juga: Haji Uma dan Group Aceh Bersatu Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Malaysia

Penyerahan ini dinilainya sebagai momen penting karena penyerahan sertifikat ini bagian penting dari upaya pengamanan aset daerah. 

Dijelaskannya pengelolaan aset ini akan dikelola BUMD PT Rebong Permai Jaya.

“Kita harus memastikan status quo tanah ini terjaga dan menetapkan secara definitif sebagai aset daerah untuk kepentingan publik,” kata Armia. (mad)

Baca juga: Curhat Pilu Istri di Aceh Singkil Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK,Sempat Belikan Baju Korpri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved