Berita Abdya

YARA Abdya Minta APH Usut Temuan Hasil Audit Dana Desa Gampong Pantai Perak

"Karena tenggat waktu yang diberikan oleh Inspektorat selaku Aparat Intern Pemerintah (APIP) selama 60 hari sudah lewat dan uang itu belum...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN
IZIN TAMBANG - Ketua YARA Abdya Suhaimi N. Ia mendesak APH usut temuan hasil audit Dana Desa Gampong Pantai Perak. 

"Karena tenggat waktu yang diberikan oleh Inspektorat selaku Aparat Intern Pemerintah (APIP) selama 60 hari sudah lewat dan uang itu belum dikembalikan oleh Keuchik Pantai Perak, maka kami meminta APH untuk segera mengusut temuan ini," kata Ketua YARA Abdya, Suhaimi, dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Selasa (21/10/2025).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT DAYA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), mengusut tuntas hasil temuan audit Inspektorat di Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2024.

"Karena tenggat waktu yang diberikan oleh Inspektorat selaku Aparat Intern Pemerintah (APIP) selama 60 hari sudah lewat dan uang itu belum dikembalikan oleh Keuchik Pantai Perak, maka kami meminta APH untuk segera mengusut temuan ini," kata Ketua YARA Abdya, Suhaimi, dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Selasa (21/10/2025).

Ia menilai, Keuchik Gampong Pantai Perak, Musliadi, tidak beriktikad baik dan tidak mengindahkan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) Inspektorat.

Oleh karena itu, ia meminta APH untuk mengambil alih dan mengusut semua temuan hasil audit Inspektorat yang mencapai ratusan juta yang terdiri sejumlah item. 

Sebab, katanya, apabila temuan ini tidak diambil alih oleh APH, ia meyakini Keuchik Gampong Pantai Perak tidak akan mengembalikan temuan itu ke kas gampong. 

"Kita juga meminta kepada Inspektorat agar temuan hasil audit yang telah dilaksanakan itu untuk direkomendasikan ke APH, karena hasil temuan itu belum dikembalikan," kata Suhaimi.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Abdya menemukan sejumlah penyimpangan penggunaan dana desa (DD) di Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat.

Temuan itu terungkap, setelah dilakukan audit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa kegiatan yang di danai dari DD dinilai tidak sesuai dengan prosedur. 

Atas temuan tersebut, Keuchik Gampong Pantai Perak, Musliadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa diganjar wajib mengembalikan uang kerugian ke rekening kas gampong (RKG). 

Plt Inspektur Inspektorat Abdya, Hamdi, menyampaikan, sesuai aturan, pengembalian dana hasil temuan diberi waktu selama 60 hari sejak audit dilakukan oleh Inspektorat.

Namun, kata Hamdi, hingga batas waktu berakhir, Keuchik Musliadi belum juga mengembalikan dana yang menjadi temuan audit tersebut. 

Baca juga: Tuha Peut Desak Bupati Abdya Berhentikan Keuchik Pantai Perak, Belum Kembalikan Dana Desa 2024

Padahal, katanya, kesempatan untuk melunasi kewajiban itu sudah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved