Breaking News

Berita Abdya

YARA Abdya Minta APH Usut Temuan Hasil Audit Dana Desa Gampong Pantai Perak

"Karena tenggat waktu yang diberikan oleh Inspektorat selaku Aparat Intern Pemerintah (APIP) selama 60 hari sudah lewat dan uang itu belum...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN
IZIN TAMBANG - Ketua YARA Abdya Suhaimi N. Ia mendesak APH usut temuan hasil audit Dana Desa Gampong Pantai Perak. 

“Sudah lebih dari 60 hari temuan hasil audit belum dikembalikan ke kas,” kata Hamdi kepada wartawan, Minggu (19/10/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil audit dana desa tahun anggaran 2024 oleh Inspektorat Abdya selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). 

Menurutnya, Keuchik Musliadi telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara resmi dan diberi waktu sesuai aturan untuk mengembalikan dana yang dinyatakan bermasalah. 

"Namun hingga masa tenggat berakhir, tak ada langkah kongkrit dari pihak desa untuk menyelesaikan kewajiban tersebut," ucap Hamdi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat nomor: 125/LHADTT-Inspektorat/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang penggunaan APBG atas pelaporan masyarakat terdapat beberapa item yang harus di tindaklanjuti oleh Keuchik Musliadi, yaitu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLpa) tahun 2024 sejumlah Rp 75.951.290.68 yang belum di setor ke rekening Kas Gampong

Kemudian, kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan peningkatan jalan desa berlokasi di Dusun II tahun anggaran 2024 senilai Rp 7.260.383, kelebihan bayar pembelian semen pekerjaan peningkatan jalan desa di dusun II tahun 2024 sebesar Rp 8.030.856.

Seterusnya, kelebihan bayar pada pekerjaan timbunan Sirtu dan Talud pengaman tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.788.649, kelebihan bayar pada pekerjaan kegiatan rehab saluran tahun 2024 sejumlah Rp 5.459.843, kelebihan bayar pada kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024 sejumlah Rp 11.730.730.

Selain itu, pembayaran biaya perpanjangan pajak kendaraan keuchik tahun 2024 yang belum dilaksanakan sejumlah Rp 500.000, pajak Pb1 belum dipungut dan disetor ke kas daerah tahun 2024 sejumlah Rp 1.672.500, dan kekurangan bukti setor pajak tahun 2024 sejumlah Rp 4.038.711.

Secara terpisah, Keuchik Pantai Perak, Musliadi, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak menampik belum mengembalikan dana hasil temuan audit tersebut.

"Belum saya setor. Rencana akhir bulan ini," sebut Musliadi.

Namun ketika ditanya mengenai besaran dana yang menjadi temuan, Musliadi enggan menjawab secara rinci.

"Nanti saya minta kepada operator," ujarnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved