Swasembada Pangan

Pangkas 145 Regulasi Tata Kelola, Pupuk Indonesia Wujudkan Swasembada Pangan

Berkat kebijakan strategis pemerintahan Prabowo-Gibran, berbagai terobosan dalam tata kelola pupuk berhasil terwujud, sehingga mampu

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
REGULASI PUPUK - Pemerinta melahirkan dua regulasi, Perpres dan Permentan, serta menghapus 145 regulasi terkait. Sehingga kini prosesnya semakin ringkas dan Pupuk Indonesia pun berkomitmen mewujudkan swasembada pangan. 

Kelancaran penyaluran pupuk subsidi dan berbagai kebijakan di sektor pangan lainnya pada akhirnya berhasil mendorong produktivitas pertanian nasional.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, dalam Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, yang menyebut tahun 2025 sebagai tonggak sejarah baru bagi Indonesia.

Produksi beras dan cadangan pangan nasional mencapai titik tertinggi dalam sejarah, menandai keberhasilan Indonesia tidak hanya mencapai swasembada pangan, tetapi juga mulai mengekspor beras ke berbagai negara.

Ke depan, Pupuk Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan pada pemerintah untuk mewujudkan visi swasembada pangan. Tidak hanya melalui penyaluran pupuk yang tepat sasaran tapi juga fokus memastikan ketersediaan pupuk subsidi hingga di gudang pengecer sehingga petani dapat dengan mudah melakukan penebusan utamanya pada musim tanam. Seluruh upaya ini menjadi wujud nyata dukungan Pupuk Indonesia dalam meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan.

“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat kontribusinya terhadap ketahanan pangan nasional, baik melalui penyediaan pupuk berkualitas untuk menjaga kedaulatan pangan Indonesia,” tutup Rahmad.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved