Berita Aceh Utara
Ingat Pencurian Kambing di Aceh Utara yang Mobil Terbalik ke Tambak? Terdakwa Kini Sudah Divonis
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memvonis tiga terdakwa dalam perkara ini dalam sidang terakhir di PN Lhoksukon,
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memvonis tiga terdakwa dalam perkara ini dalam sidang terakhir di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (22/10/2025).
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Ingat kasus kasus kambing yang sempat viral, karena mobil pelaku terbalik ke dalam tambak di Aceh Utara, beberapa waktu lalu?
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memvonis tiga terdakwa dalam perkara ini dalam sidang terakhir di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (22/10/2025).
Majelis hakim diketuai Yusmadi dibantu hakim anggota Irwandi dan Muhammad Andri Fauzan Lubis, dalam amar putusannya menyatakan bahwa dua terdakwa utama, M Nadir dan Sufendi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Abdul Hamid ND, yang berperan membantu aksi pencurian dengan memberikan uang Rp 500 ribu kepada para pelaku untuk biaya operasional, juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana “membantu melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan”
Baca juga: Inspiratif! Pria Aceh Utara Hilangkan 12 Tahun Kecanduan Sabu dengan Dengar Azan & Shalat Berjamaah
Ia dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara.
Adapun barang bukti yang disita dan diputuskan untuk dikembalikan oleh majelis hakim antara lain, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BL 1256 NM, dikembalikan kepada PT Astra Credit Companies (ACC) Cabang Batoh Banda Aceh selaku pihak pembiayaan kendaraan.
Empat ekor kambing dan satu ekor biri-biri hasil curian dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Ishak Mahmud, Vina Fauziah, Sayuti, dan Afwadi.
Selanjutnya, satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam bernopol BL 8299 KT, dikembalikan kepada Jailani bin Nurdin Aji, pemilik sah kendaraan tersebut.
Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.
Begini kejadiannya
Baca juga: ASAR Humanity Adakan Khauri Syukuran Peringatan Hari Santri di Dayah Pelosok Aceh Utara
Kasus ini bermula pada Kamis, 3 Juli 2025, ketika M. Nadir dan Sufendi bersama dua rekannya, Adi Patra (buron) dan R (meninggal dunia), berkeliling menggunakan mobil Xenia putih untuk mencuri kambing milik warga di beberapa lokasi di Kecamatan Tanah Pasir dan sekitarnya.
Aksi mereka terungkap setelah warga memergoki saat mereka hendak mengambil kambing terakhir di Gampong Matang Janeng. Warga yang marah langsung mengejar kendaraan pelaku.
Dalam kepanikan, mobil Xenia yang mereka tumpangi kehilangan kendali dan terjun ke dalam tambak ikan, menyebabkan R tewas di tempat karena terjepit bodi mobil yang terbalik.
Dua pelaku lainnya berhasil ditangkap warga bersama empat ekor kambing dan satu ekor biri-biri hasil curian, lalu diserahkan ke Polres Aceh Utara.
Akibat perbuatan para terdakwa, para pemilik kambing mengalami kerugian total lebih dari Rp 6 juta, dengan rincian, Ishak Mahmud Rp 2 juta, Sayuti Rp 1,5 juta, Vina Fauziah Rp 1 juta dan Afwadi Rp 1 juta
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara Riko Sukrevi Ibrahim, SH, menuntut M Nadir dan Sufendi masing-masing dua tahun penjara, serta Abdul Hamid satu tahun penjara.
Baca juga: Kapolres Aceh Utara Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-74
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman sedikit lebih berat kepada dua terdakwa utama. (*)
| DPKA Gelar Kegiatan Gerakan Aceh Membaca di Aceh Utara, Gemar Membaca Masyarakat Aceh Peringkat 18 |
|
|---|
| Wanita di Aceh Utara Dilecehkan Karyawan BUMN Perkebunan Kelapa Sawit, Pelaku Divonis 35 Cambukan |
|
|---|
| Cegah TBC, Warga Binaan Lapas Lhoksukon Dilakukan Skrining dan Chest X-Ray |
|
|---|
| Bersama Generasi Muda Aceh, PNL Jadi Tuan Rumah HSSE Day 2025 |
|
|---|
| Aceh Utara Defisit Anggaran Capai Rp 23 Miliar pada 2026, Ekses Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PN-Lhoksukon-terbaru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.