Berita Aceh Utara

Ingat Pencurian Kambing di Aceh Utara yang Mobil Terbalik ke Tambak? Terdakwa Kini Sudah Divonis

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memvonis tiga terdakwa dalam perkara ini dalam sidang terakhir di PN Lhoksukon,

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
PN Lhoksukon
PN LHOKSUKON - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Majelis hakim PN Lhoksukon, Rabu (22/10/2025), sudah memvonis tiga terdakwa pencurian kambing di Aceh Utara yang mobilnya terbalik ke tambak akibat dikejar warga beberapa waktu lalu. 

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memvonis tiga terdakwa dalam perkara ini dalam sidang terakhir di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (22/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Ingat kasus kasus kambing yang sempat viral, karena mobil pelaku terbalik ke dalam tambak di Aceh Utara, beberapa waktu lalu? 

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memvonis tiga terdakwa dalam perkara ini dalam sidang terakhir di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (22/10/2025). 

Majelis hakim diketuai Yusmadi dibantu hakim anggota Irwandi dan Muhammad Andri Fauzan Lubis, dalam amar putusannya menyatakan bahwa dua terdakwa utama, M Nadir dan Sufendi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. 

“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Abdul Hamid ND, yang berperan membantu aksi pencurian dengan memberikan uang Rp 500 ribu kepada para pelaku untuk biaya operasional, juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana “membantu melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan”

Baca juga: Inspiratif! Pria Aceh Utara Hilangkan 12 Tahun Kecanduan Sabu dengan Dengar Azan & Shalat Berjamaah 

Ia dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara.

Adapun barang bukti yang disita dan diputuskan untuk dikembalikan oleh majelis hakim antara lain, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BL 1256 NM, dikembalikan kepada PT Astra Credit Companies (ACC) Cabang Batoh Banda Aceh selaku pihak pembiayaan kendaraan.

Empat ekor kambing dan satu ekor biri-biri hasil curian dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Ishak Mahmud, Vina Fauziah, Sayuti, dan Afwadi.

Selanjutnya, satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam bernopol BL 8299 KT, dikembalikan kepada Jailani bin Nurdin Aji, pemilik sah kendaraan tersebut.

Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.

Begini kejadiannya

Baca juga: ASAR Humanity Adakan Khauri Syukuran Peringatan Hari Santri di Dayah Pelosok Aceh Utara

Kasus ini bermula pada Kamis, 3 Juli 2025, ketika M. Nadir dan Sufendi bersama dua rekannya, Adi Patra (buron) dan R (meninggal dunia), berkeliling menggunakan mobil Xenia putih untuk mencuri kambing milik warga di beberapa lokasi di Kecamatan Tanah Pasir dan sekitarnya.

Aksi mereka terungkap setelah warga memergoki saat mereka hendak mengambil kambing terakhir di Gampong Matang Janeng. Warga yang marah langsung mengejar kendaraan pelaku.

Dalam kepanikan, mobil Xenia yang mereka tumpangi kehilangan kendali dan terjun ke dalam tambak ikan, menyebabkan R tewas di tempat karena terjepit bodi mobil yang terbalik.

Dua pelaku lainnya berhasil ditangkap warga bersama empat ekor kambing dan satu ekor biri-biri hasil curian, lalu diserahkan ke Polres Aceh Utara.

Akibat perbuatan para terdakwa, para pemilik kambing mengalami kerugian total lebih dari Rp 6 juta, dengan rincian, Ishak Mahmud Rp 2 juta, Sayuti Rp 1,5 juta, Vina Fauziah Rp 1 juta dan Afwadi Rp 1 juta

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara Riko Sukrevi Ibrahim, SH, menuntut M Nadir dan Sufendi masing-masing dua tahun penjara, serta Abdul Hamid satu tahun penjara.

Baca juga: Kapolres Aceh Utara Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-74

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman sedikit lebih berat kepada dua terdakwa utama. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved