Berita Aceh Timur

Gubuk Transaksi Narkoba di Aceh Timur Digerebek, Tiga Tersangka Diamankan

Mereka ditangkap pada Rabu (22/10/2025), di gubuk kawasan Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENGGEREBEKAN TRANSAKSI NARKOBA - Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi memperlihatkan narkotika yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah gubuk kawasan Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Selasa (27/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Al-Farabi | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur berhasil menggalkan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti seberat 920,49 gram bruto.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah IR (36), seorang wiraswasta adalah Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Kemudian, SA (41), wiraswasta warga Peureulak Timur.

Lalu, DE (32), wiraswasta asal Karang Pawitan, Garut, Jawa Barat. 

Mereka ditangkap pada Rabu (22/10/2025), di gubuk kawasan Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Rabu pagi, mengenai rencana transaksi sabu di lokasi tersebut.

Baca juga: Pemuda Gampong Guhang Sukses Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Abdya Bereaksi

Setelah melakukan pendalaman dan pemantauan sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan. 

Dalam penggerebekan, petugas menemukan ketiga tersangka di dalam gubuk.

Petugas kemudian menyita barang bukti berupa satu kantong plastik warna merah yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 920,49 gram (bruto).

"Petugas kami juga mengamankan satu buah bong (alat penghisap sabu) bekas pakai, satu buah korek gas, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BL 4850 UAP," ujar Kapolres pada Selasa (28/10/2025).

Dalam penggerebekan itu, ada dua tersangka lain yang berhasil melarikan diri.

Baca juga: Sempat Divonis Bebas, AG Terdakwa Kasus Narkoba Kini Dihukum 7 Tahun Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU

Yaitu MY, warga Peureulak dan seorang satu orang pembeli sabu, keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peran Para Tersangka

Hasil pendalaman petugas, IR adalah pemilik sepeda motor Honda Beat yang digunakan MY untuk membawa sabu ke lokasi transaksi. 

Sementara SA penyedia tempat (gubuk) untuk dilakukannya transaksi.

Sedangkan DE berperan sebagai penjamin transaksi sabu. 

Transaksi tersebut direncanakan oleh MY dengan penyandang dana dari tersangka DE membeli sabu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat depan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, atau paling lama 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Residivis Narkoba dalam 2 Jam

Kapolres Aceh Timur menegaskan komitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperang aktif dalam pencegahan.
"Perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh Kepolisian,” katanya.

“Peran aktif masyarakat untuk mencegah kejahatan narkoba sangatlah penting," tegas Kapolres.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved