Berita Aceh Selatan

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Residivis Narkoba dalam 2 Jam

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus memantau aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aceh Selatan,” tuturnya.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
BB NARKOBA - Barang bukti (BB) narkotika saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam waktu kurang dari dua jam, tim oOpsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Yakni di Kecamatan Tapaktuan dan Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (26/10/2025).

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB, terhadap seorang pria berinisial RB (66), warga Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok merk Markopolo bersama sejumlah alat isap dan perlengkapan lainnya. 

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka RB mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama HJ yang merupakan warga Kecamatan Pasie Raja.

Baca juga: Kisah DS, Driver Ojol yang Selamat dari Jeratan Bandar Narkoba, Antar Nasi Ternyata Isi Pil Ekstasi

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. 

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil meringkus HJ (45), di rumahnya di Desa Seunebuk, Kecamatan Pasie Raja. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah alat isap sabu (bong), plastik bening, sendok takar dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp 155.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan, bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman. 

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus memantau aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aceh Selatan,” tutur Kasat Resnarkoba. 

Baca juga: Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Transaksi 5 Kg Ganja di Aceh Besar

“Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,24 gram,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

“Kami akan lakukan pemeriksaan mendalam, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk menelusuri sumber sabu tersebut,” terang dia. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved