Berita Bireuen

Sempat Divonis Bebas, AG Terdakwa Kasus Narkoba Kini Dihukum 7 Tahun Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis, 13 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa AG tidak terbukti bersalah.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TERDAKWA KASUS NARKOBA - Terdakwa kasus narkoba, AG saat digiring dair Kejari Bireuen untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Bireuen. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terhadap terdakwa AG, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen

Putusan kasasi tersebut menetapkan bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula pada Minggu, 22 September 2024, ketika aparat Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap seorang saksi berinisial N, di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb. 

Dalam penggeledahan, ditemukan satu plastik teh China berwarna hijau merek Qink Shan yang berisi satu paket sabu. 

Pemeriksaan terhadap saksi N mengungkap bahwa panggilan terakhir di ponselnya berasal dari terdakwa AG.

N juga mengakui bahwa ia berencana mengantarkan sabu tersebut bersama AG ke Matang.

Baca juga: Nilai Kliennya Korban Sindikat Narkoba, Pengacara Minta Tuntutan Mati 2 Terdakwa Sabu Dikaji Ulang

Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera bergerak ke Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, dan berhasil menangkap AG di sebuah toko tempat ia sedang menunggu. 

AG kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis, 13 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa AG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan JPU, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

Putusan ini sempat menuai kontroversi, mengingat JPU sebelumnya menuntut AG dengan hukuman 12 tahun penjara.

Merespons putusan tersebut, JPU Kejari Bireuen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam memori kasasi, JPU menyatakan, bahwa PN Bireuen telah keliru dalam menerapkan hukum dan tidak cermat dalam menilai fakta-fakta persidangan. 

Baca juga: VIDEO 4 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Bireuen

Hakim Mahkamah Agung kemudian menyetujui argumen tersebut dan menyatakan bahwa pertimbangan hukum oleh judex facti (hakim tingkat pertama) tidak tepat, sehingga putusan bebas terhadap AG dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir menyatakan, bahwa AG terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved