Info Abdya

Pemkab Abdya Menang Lawan PT CA soal HGU Lahan, Ini Kata Bupati Safaruddin

Artinya, status legal HGU milik PT CA saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu selu

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HO
SENGKETA PT CA - Bupati Safaruddin bersama Forkopimda Aceh Barat Daya (Abdya) rapat koordinasi dengan pihak BPN Kanwil Provinsi Aceh, Rabu (29/10/2025) di Banda Aceh. Rapat itu terkait sengketa HGU Lahan dengan PT CA. 

“Kita sangat bersyukur dan Alhamdulillah, paling tidak ini sudah menjadi pintu awal dalam mengurai sengketa agraria ini.

Kita juga meminta waktu dan jadwal dari pihak Kementerian ATR/BPN di Minggu depan untuk mengundang BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya,” ucapnya.

Demi terjaganya kamtibmas, kata Safaruddin, dalam rapat tersebut juga disepakati untuk meminta masyarakat tetap tenang dan pihak PPATS, PPAT/Notaris, dan keuchik untuk tidak menerbitkan dokumen dalam bentuk apapun terkait lahan sengketa tersebut sampai menunggu keputusan penyelesaian permasalahan.

“Hal ini agar tidak menimbulkan konflik dan masalah baru di tengah masyarakat. Maka kami minta kepada pihak-pihak terkait agar tidak mengeluarkan dokumen apa pun,” tegas Safaruddin.

Ia menuturkan bahwa putusan MA ini merupakan bukti bahwa negara tidak boleh kalah dengan siapa pun.

Baca juga: Tindak Lanjuti Laporan Warga, Kejari Abdya Tinjau Lokasi PT CA

“Kami meminta agar masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil dari tim gugus terpadu yang nantinya dibentuk agar bisa segera melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap permasalahan ini,” pesan Safaruddin.

Terkait adanya masyarakat yang sudah menguasai lahan PT CA, kata Safaruddin, pemerintah tetap menunggu hasil identifikasi untuk mengurai persoalan sengketa agraria tersebut, sehingga hukum bisa berkeadilan.

“Pemerintah hingga saat ini belum melakukan upaya lainnya sebelum persoalan-persoalan ini bisa tuntas secara clear and client, dan hasil ini nantinya akan segera ditindak lanjuti melalui Menteri ATR/BPN,” imbuhnya.

Menurutnya, proses yang berjalan harus sama-sama dihormati, tidak boleh ada hukum rimba.

“Biarlah negara bekerja untuk menyelesaikan urusan agraria, dan kita berharap keputusannya nanti, landasannya adalah memberikan keadilan dan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Safaruddin. (*)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved