PT MKA Gugat Bupati Aceh Selatan

Sidang Persiapan Gugatan di PTUN Banda Aceh, PT MKA dan Bupati Aceh Selatan Beri Penjelasan 

Agenda sidang kali ini merupakan tahap awal, di mana majelis meminta penjelasan kedua belah pihak terkait duduk perkara sebelum memasuki...

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
Dok SERAMBINEWS.COM/ChatGPT
SIDANG PERSIAPAN - Ilustrasi sidang persiapan. Sidang Persiapan Gugatan di PTUN Banda Aceh, PT MKA dan Bupati Aceh Selatan Beri Penjelasan.  

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menggelar sidang persiapan atas gugatan yang diajukan oleh PT. Menara Kembar Abadi (MKA) terhadap Bupati Aceh Selatan, Rabu (29/10/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan karena sikap diamnya Bupati tidak mengeluarkan permohonan pembaruan rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diajukan oleh perusahaan tersebut.

Sidang yang berlangsung di PTUN Banda Aceh tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PTUN Banda Aceh yang mewakili Ketua Pengadilan. 

Agenda sidang kali ini merupakan tahap awal, di mana majelis meminta penjelasan kedua belah pihak terkait duduk perkara sebelum memasuki sidang pokok.

Dari pihak penggugat, hadir Direktur Utama PT. Menara Kembar Abadi Tubagus Imamudin, Komisaris Muhammad Iqbal, serta Kuasa Hukum Zeki Amazan, S.H., dan Alya Anantia Maulida, S.H..

Sementara dari pihak tergugat, Bupati Aceh Selatan diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam keterangannya, kuasa hukum PT. Menara Kembar Abadi, Zeki Amazan menjelaskan bahwa perusahaannya berdiri pada tahun 2022 dengan fokus usaha di bidang pertambangan, salah satunya mineral bijih besi.

“Setelah didirikan PT. MKA mengurus berbagai administrasi untuk mendapatkan IUP Eksplorasi, salah satu syaratnya yaitu harus mendapatkan Rekomendasi dari Bupati di Wilayah tempat usaha pertambangan yang akan di jalankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Zeki, Pada 13 Januari 2024 PT. MKA mengajukan permohonan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Bijih Besi kepada Bupati Aceh Selatan lengkap dengan persyaratannya. 

“Sehingga pada tanggal 22 Januari 2024 Bupati Aceh selatan mengeluarkan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Bijih Besi sesuai yang di ajukan oleh PT. MKA),” ungkapnya. 

Namun, kata Zeki, ketika PT. Menara Kembar Abadi sedang mengurus administrasi lain untuk mendapatkan IUP, tiba-tiba Bupati Aceh Selatan terpilih periode 2025 - 2030 menyurati PT. MKA untuk membuat permohonan pembaharuan rekomendasi yang baru. 

“Karena PT. Menara Kembar Abadi merupakan perusahaan yang taat peraturan sehingga pada tanggal 25 Maret 2025 PT. MKA kembali mengajukan permohonan pembaharuan rekomendasi sesuai dengan permintaan Bupati terpilih melalui suratnya. 

Hingga sampai dengan gugatan ini diajukan, kata Zeki, Bupati Aceh Selatan tidak mengeluarkan Pembaharuan Rekomendasi sesuai dengan permintaannya sendiri.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan Suhatril menjelaskan bahwa tidak dikeluarkannya rekomendasi itu karena adanya tumpang tindih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved