PT MKA Gugat Bupati Aceh Selatan
Sidang Persiapan Gugatan di PTUN Banda Aceh, PT MKA dan Bupati Aceh Selatan Beri Penjelasan
Agenda sidang kali ini merupakan tahap awal, di mana majelis meminta penjelasan kedua belah pihak terkait duduk perkara sebelum memasuki...
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
“Lokasi yang dimohon sudah tumpang tindih dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT PKN (Putra Kluet Nusantara),” jelasnya.
Baca juga: For Pas Minta Bupati Aceh Selatan Lakukan Evaluasi Objektif Seluruh IUP Tambang
Lebih lanjut, dalam tahap sidang persiapan dilaksanakan di PTUN Banda Aceh pada Rabu (29/10/2025) ini meminta keterangan dan penjelasan para pihak.
“Para pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan atau memberi keterangan baik gugatan yang disampaikan penggugat maupun kronologis petistiwa hukum yang terjadi pada tergugat,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa ini merupakan tahap klatifikasi awal untuk menuju dismisal proses.
Lebih lanjut, katanya, langkah pemkab selanjutnya akan memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan.
“Akan memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan dan mengikuti tahapan proses persidangan dulu sehingga bisa kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.(*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.