PT MKA Gugat Bupati Aceh Selatan

Sidang Persiapan Gugatan di PTUN Banda Aceh, PT MKA dan Bupati Aceh Selatan Beri Penjelasan 

Agenda sidang kali ini merupakan tahap awal, di mana majelis meminta penjelasan kedua belah pihak terkait duduk perkara sebelum memasuki...

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
Dok SERAMBINEWS.COM/ChatGPT
SIDANG PERSIAPAN - Ilustrasi sidang persiapan. Sidang Persiapan Gugatan di PTUN Banda Aceh, PT MKA dan Bupati Aceh Selatan Beri Penjelasan.  

“Lokasi yang dimohon sudah tumpang tindih dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT PKN (Putra Kluet Nusantara),” jelasnya.

Baca juga: For Pas Minta Bupati Aceh Selatan Lakukan Evaluasi Objektif Seluruh IUP Tambang

Lebih lanjut, dalam tahap sidang persiapan dilaksanakan di PTUN Banda Aceh pada Rabu (29/10/2025) ini meminta keterangan dan penjelasan para pihak.

“Para pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan atau memberi keterangan baik gugatan yang disampaikan penggugat maupun kronologis petistiwa hukum yang terjadi pada tergugat,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa ini merupakan tahap klatifikasi awal untuk menuju dismisal proses.

Lebih lanjut, katanya, langkah pemkab selanjutnya akan memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan.

“Akan memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan dan mengikuti tahapan proses persidangan dulu sehingga bisa kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.(*)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved