Haba Banda Aceh
Penertiban untuk Kepentingan Jangka Panjang Kota Banda Aceh
Langkah penertiban yang gencar dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
Penulis: Misran Asri | Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Langkah penertiban yang gencar dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) kerap menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
Bukan tanpa alasan, dan hal itu lumrah dipikirkan oleh sebagian orang yang tidak memahami apa sebenarnya tujuan yang ingin dicapai dari penertiban yang dilakukan petugas terkait. Bahkan sebagian masyarakat menilai kebijakan tersebut berlaku ‘kejam’ dan terkesan tidak peduli dengan kondisi masyarakat.
Bahkan, sebagian oknum-oknum masyarakat mencoba menggiring opini dan membentuk pandangan untuk menaruh kebencian pada kerja-kerja yang dilaksanakan Satpol PP. Tapi, apa pernah dipahami bahwa penertiban itu dilakukan untuk tujuan baik dan kepentingan jangka panjang.
"Tentu harus kita maknai dulu kata-kata 'penertiban'. Berarti penertiban bisa diartikan, karena ada sesuatu yang dilanggar. Kalau tidak ada yang dilanggar mana mungkin ditertibkan," kata Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, mengawali wawancaranya.
Ia menerangkan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan bersama dan berorientasi pada manfaat jangka panjang.
"Ada beberapa yang menganggap langkah ini kejam, tidak peduli dan sebagainya lah anggapan miring dan negatif yang muncul. Padahal, tujuan utama penertiban itu adalah untuk menata Kota Banda Aceh agar lebih nyaman dan tertib, sehingga tidak mengganggu ruang publik dan mengembalikan kembali hak-hak itu ke fungsinya," tegas Rizal.
Baca juga: Lagi, Satpol PP-WH Tertibkan Puluhan PKL hingga Gepeng di Banda Aceh
Baca juga: Parkir Sembarangan, Dua Unit Odong-odong Ditertibkan Satpol PP-WH Banda Aceh
Menurutnya, penertiban dilakukan bukan tanpa dasar. Selama ini, sejumlah ruang publik disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi, bahkan ada yang berusaha ‘menguasai’ tanah negara dengan cara menggunakannya secara ilegal untuk membuka usaha.
"Kalau tidak ditertibkan hal itu akan menjadi bumerang. Wajah kota akan semakin semrawut dan amburadul dan hal ini tentu tidak baik untuk kenyamanan seluruh warga kota maupun pengunjung yang datang," tambahnya.
Rizal menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, bukan serta merta petugas melakukannya tanpa dasar. Pemerintah Kota Banda Aceh, kata dia, berkewajiban mengembalikan fungsi-fungsi ruang publik tersebut sesuai peruntukannya agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Di samping menertibkan bangunan, kios, atau lapak pedagang yang didirikan di atas fasilitas umum, jalur hijau, trotoar, bahu jalan, atau tanah negara (aset) daerah tanpa izin yang sah, petugas juga menertibkan pengemis, gelandangan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Ia juga menyadari adanya resistensi dari sebagian warga. Namun, Rizal berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari upaya menjaga kota, yakni tata kota demi kemaslahatan umum.
"Kami tidak menutup mata terhadap kondisi masyarakat, tapi penertiban ini penting agar manfaatnya bisa dirasakan semua orang, bukan hanya sebagian," tegasnya.
Jika dibiarkan tanpa penanganan, lanjutnya, maka masalah tata ruang kota akan semakin sulit dikendalikan dan justru merugikan masyarakat luas.
"Inilah yang menjadi alasan kami, bahwa semua langkah ini adalah untuk kepentingan jangka panjang," tutup Rizal. (*)
Donwnload berita lengkapnya disini, Harian Prohaba edisi 29 Oktober 2025

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.