Berita Subulussalam
Pria di Subulussalam Sulit Poligami, Populasinya Dominan, Ini Datanya
Realita ini memberikan sinyal jika laki-laki di Subulussalam akan sulit untuk melakukan poligami lantaran jumlah wanitanya lebih sedikit.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Jumlah penduduk Kota Subulussalam menunjukkan fakta cukup menarik.
Hasil sensus mengungkapkan kalau di populasi penduduk di Subulussalam lebih banyak laki-laki dibandingkan dengan perempuan.
Realita ini memberikan sinyal jika laki-laki di Subulussalam akan sulit untuk melakukan poligami lantaran jumlah wanitanya lebih sedikit.
Statistik itu bertahan setidaknya dalam rentang 2021 sampai 2023.
Hal tersebut sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Subulussalam.
Berdasarkan data BPS, pada tahun 2021 dan 2023, jumlah kaum pria di Kota Subulussalam, selalu lebih banyak dari wanita.
Baca juga: Ditengarai Suami Poligami, Oki Setiana Dewi Membantah: Kalau Fitnah, Tidak Perlu Diklarifikasi
Tahun 2021 misalnya, dari total jumlah penduduk Kota Subulussalam sebanyak 92.671 jiwa, berjenis kelamin laki-laki 47.049 jiwa.
edangkan perempuannya sebanyak 45.622 jiwa.
Selisih jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki dengan perempuan mencapai 1.427 jiwa atau 1,5 persen.
Pada tahun 2023, total penduduk Kota Subulussalam naik menjadi 97.800 jiwa, dan yang berjenis kelamin pria sebanyak 49.700 jiwa.
Sedangkan penduduk berjenis kelamin perempuan 48.100 jiwa.
Pada tahun 2023 itu, laki-laki lebih banyak 1.600 orang atau 1,6 persen dibanding perempuan.
Baca juga: Wow! ASN Pemprov Jakarta Diperbolehkan Poligami, Namun Harus Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini
Data tersebut menunjukan kenaikan persentase jumlah laki-laki dibanding perempuan.
So, jika kaum pria Subulussalam mau melakukan poligami, kini syaratnya tak hanya harus mampu.
Boleh jadi sulit mencari pasangan karena jumlah wanitanya lebih sedikit.
Sementara itu, berdasarkan usia, Kota Subulussalam sedang mendapat bonus demografi.
Sebab, berdasarkan data 2023, penduduk usia 15 sampai 39 tahun, mendominasi dengan 43.00 jiwa.
Sedangkan usia 40 sampai 75 plus, sebanyak 36.990 jiwa.
Baca juga: 2024, Perkara Cerai Gugat di Aceh Selatan Meningkat, Judi Online Jadi Pemicu, Izin Poligami 1 Kasus
Sisanya 17.810 jiwa merupakan penduduk dengan rentang usia 0 sampai 14 tahun.
Pengertian Poligami
Poligami adalah praktik pernikahan di mana seseorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan.
Di Indonesia, poligami diperbolehkan secara hukum dan agama, namun dengan syarat dan prosedur yang ketat.
Poligami berasal dari bahasa Yunani: poly berarti banyak, dan gamos berarti pernikahan.
Dalam konteks umum, poligami merujuk pada praktik memiliki lebih dari satu pasangan dalam ikatan pernikahan.
Namun, dalam praktiknya, istilah ini lebih sering digunakan untuk menyebut pria yang memiliki lebih dari satu istri.
Dalam Islam, poligami diperbolehkan dengan batas maksimal empat istri, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 3.
Baca juga: Dijuluki Duta Poligami, Fedi Nuril Pastikan Wangi Sebelum Beradegan Mesra dengan Lawan Main
Namun, syarat utamanya adalah keadilan dalam perlakuan terhadap para istri.
Hukum Poligami di Indonesia
Di Negara Kesatuan Repubkik Indonesia, poligami diatur dalam sejumlah perundang-udangan dan peraturan, seperti:
· Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
· Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Meskipun diperbolehkan, hukum positif Indonesia menetapkan bahwa asas perkawinan adalah monogami.
Poligami hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat tertentu dan mendapat izin dari pengadilan agama.
Syarat Poligami menurut UU Perkawinan
Untuk melakukan poligami secara sah, seorang suami harus memenuhi beberapa syarat:
1. Izin dari istri pertama: Tanpa persetujuan tertulis dari istri, pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan poligami.
2. Izin dari pengadilan agama: Suami harus mengajukan permohonan dan membuktikan alasan yang sah, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, sakit, atau tidak dapat memiliki keturunan.
3. Kemampuan finansial dan keadilan: Suami harus mampu menjamin kebutuhan hidup dan berlaku adil terhadap semua istri.
Perbedaan perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara dalam hal poligami:
· Hukum Islam: Memperbolehkan poligami dengan syarat keadilan dan kemampuan suami. Tidak terlalu mempersulit prosesnya.
· Hukum Positif Indonesia: Memperbolehkan dengan syarat ketat dan prosedur hukum yang kompleks, untuk melindungi hak-hak perempuan.
Poligami sering menjadi perdebatan di masyarakat.
Sebagian melihatnya sebagai hak yang dijamin agama, sementara yang lain menganggapnya sebagai praktik yang bisa merugikan perempuan dan anak.
Oleh karena itu, penting bagi siapa pun yang mempertimbangkan poligami untuk memahami aspek hukum, sosial, dan emosional secara menyeluruh.(*)
poligami
populasi penduduk
penduduk Subulussalam
jumlah penduduk Subulussalam
populasi pria lebih banyak dengan wanita di Subulu
Subulussalam
Meaningful
BPS
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| 40 Hektare Disiapkan untuk Bangun Batalyon Di Sultan Daulat Subulussalam |
|
|---|
| Mengenal Subulussalam, Kota Terluas di Aceh, Namanya Ditabalkan Ali Hasyimi |
|
|---|
| Humas Polres Subulussalam Gelar Donor Darah |
|
|---|
| Insiden Tanjakan Kedabuhan, Polantas Subulussalam Ungkap Penyebab Truk Pengangkut Bata Masuk Jurang |
|
|---|
| Badan Usaha Ekonomi Produktif Dilanching di Subulussalam, Wujudkan Pemberdayaan Masyarakat Produktif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.