Berita Aceh Singkil
Tak Ada Dasar Hukum, Apkasindo Aceh Warning PKS Hapus Potongan Wajib 3 Persen TBS Sawit
Menurut Netap Ginting, karena tidak ada dasar hukumnya maka potongan wajib 3 persen merupakan tindakan pidana.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Menurut Netap Ginting, karena tidak ada dasar hukumnya maka potongan wajib 3 persen merupakan tindakan pidana.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, warning perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) hapus potongan wajib 3 persen tandan buah segar (TBS) sawit masyarakat.
Sebab pemotongan sawit saat dijual ke pabrik tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Potongan wajib TBS di PKS sejumlah 3 persen harus dihapus, karena tidak ada dasar hukum," kata Ketua Apkasindo Aceh Ir Netap Ginting, Kamis (30/10/2025).
Menurut Netap Ginting, karena tidak ada dasar hukumnya maka potongan wajib 3 persen merupakan tindakan pidana.
Apkasindo Aceh, sebutnya tengah mengumpulkan data dan bukti timbangan pabrik kelapa sawit.
Bukti yang dikumpulkan selanjutnya akan diserahkan ke Polda Aceh.
Baca juga: Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti 33 Terpidana, Termasuk 14,47 Gram Sabu
"Apkasindo sedang mengumpulkan data bukti timbangan pabrik, dalam waktu dekat akan membuat laporan polisi ke Polda Aceh," tegas Netap Ginting.
Persoalan tersebut sudah disampaikan Apkasindo saat memberikan usulan dan tanggapan penetapan harga TBS kelapa sawit di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, 29 Oktober 2025.
Penetapan harga tersebut dihadiri dinas terkait, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Apkasindo dan 56 PKS se-Provinsi Aceh.
Selain penghapusan potongan 3 persen, Apkasindo Aceh mengusulkan pemberlakuan harga TBS per periode, bukan per hari mengikuti perubahan harga lelang CPO di KPBN Belawan.
Sebab pemberlakuan tersebut berdampak kerugian petani swadaya dan para petani pengepul.
"Karena pada dasarnya PKS udah kontrak penjualan CPO (crude palm oil) volume per bulan, itu dibuktikan dari invoice penjualan," tegasnya.
Baca juga: Hati-hati! Gelombang di Laut Aceh Singkil Capai 1,8 Meter, Potensi Jadi 2,1
Selanjutnya Apkasindo meminta dilakukan koreksi dan evaluasi terhadap indeks K. Indeks K adalah faktor kinerja yang digunakan dalam penentuan harga TBS kelapa sawit.
| Polisi Timbun Jalan Tergerus Hujan di Aceh Singkil |
|
|---|
| Tim Inafis Polres Aceh Singkil Cari Penyebab Kebakaran Rumah di Pulo Sarok |
|
|---|
| Menelusuri Jejak Kerajaan Kuta Baharu di Lentong Aceh Singkil, Ini Kisahnya |
|
|---|
| Eks Pj Keuchik Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Lebih |
|
|---|
| Jaksa Tahan Eks Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil, Diduga ‘Tilep’ Uang Negara Rp 743 Juta Lebih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hapus-potongan-TBS-30102025.jpg)