Nagan Raya
Pansus DPRK Nagan Raya Tuntas Bahas 3 Raqan, Berikut Rancangan Qanunnya
"Karena itu Tim Pansus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada pekan depan untuk membuka ruang partisipasi...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Pansus DPRK Nagan Raya menuntaskan pembahasan 3 Rancangan Qanun (Raqan) tahun 2025.
Raqan yang dibahas secara maraton dimulai Senin 27 - 29 Oktober 2025 berlangsung di Gedung Dewan.
Tiga Raqan adalah Raqan Pajak dan Retribusi Daerah, Raqan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Raqan Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Ketua Pansus DPRK Nagan Raya, Zulkarnain SH mengatakan, ketiga Raqan tersebut telah selesai dibahas, kecuali Raqan Pajak dan Retribusi Daerah yang masih memerlukan tanggapan publik.
"Karena itu Tim Pansus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada pekan depan untuk membuka ruang partisipasi publik," ujarnya kepada Serambinews.com, Kamis (30/10/2025).
Ringkasan Berita:Tiga Raqan yang Tuntas Pembahasannya di DPRK Nagan Raya:
- Raqan Pajak dan Retribusi Daerah
- Raqan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Raqan Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Zulkarnain yang juga Ketua Komisi II DPRK mengatakan bahwa pentingnya RPDU untuk Raqan tersebut disebabkan beberapa isi pasal didalamnya menyangkut langsung dengan kepentingan publik.
"Misalnya terkait dengan pajak makan minum bagi pelaku usaha rumah makan, warkop dan lain-lain," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Aceh Pastikan Sekolah Rakyat Dibangun Tahun Ini
Dikatakan, terkait dengan pajak Penerangan Lampu Jalan (PJU) yang selama ini dipunggut 8 persen dan mau dinaikkan menjadi 10 % seperti halnya daerah lain.
"Nah, terkait beberapa contoh diatas tentunya pihak legislatif tidak bisa memutuskan sendiri tanpa mendengar pendapat publik agar Qanun yang dihasilkan nantinya berkualitas dan tidak memberatkan masyarakat sehingga memudahkan SKPK terkait dalam melakukan pengutipan," sebutnya.
Zulkarnain memaparkan masih ada beberapa tahapan lagi terhadap proses penyelesaian Qanun ini yakni kegiatan fasilitasi oleh Gubernur dan terakhir diparipurnakan DPRK Nagan Raya.(*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.