Prokontra Beras Impor Sabang
Pemerintah Aceh Tegaskan Masuknya Beras Impor 250 Ton di Sabang Tidak Langgar Aturan
“Gubernur menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” kata MTA
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- 250 ton beras impor masuk ke Aceh lewat Sabang.
- Klarifikasi terkait penyegelan 250 ton beras impor dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian (Kementan RI).
- Gubernur mengharapkan kepada Mentan untuk segera melakukan uji lab terhadap beras 250 ton tersebut
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh memberikan klarifikasi terkait penyegelan 250 ton beras impor dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian (Kementan RI).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa beras impor 250 ton asal Thailand melalui BPKS tersebut dilakukan secara sah dan tidak ada regulasi yang dilanggar.
“Gubernur menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” kata MTA, Senin (24/11/2025) malam.
Gubernur Aceh, kata MTA, menilai pernyataan Menteri Amran dalam hal impor 250 ton beras ini terlalu reaksioner dan minim pengetahuan terhadap sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik.
“Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang kami nilai terlalu di dramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang,” jelasnya.
Baca juga: 250 Ton Beras Impor dari Thailand Disegel di Sabang, Mentan Usut Pemilik dan Penerbit Izin
Proses impor 250 ton beras di Sabang tersebut tidak bisa hanya dinilai dari ucapan Menteri Amran yang begitu lempang menyatakan beras ilegal. Padahal Kawasan Sabang diatur dengan regulasi khusus.
Di sisi lain, kata MTA, Menteri Amran juga tidak mengetahui persoalan yang dihadapi oleh pemerintah Kota Sabang, yaitu tingginya harga beras apabila dibawa dari daratan.
Sehingga kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi salah satu kebijakan transisi yang berpihak kepada masyarakat setempat.
“Pernyataan ilegal yang disampaikan menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Gubernur Aceh, lanjut MTA, mempertanyakan nasionalisme Menteri Amran dalam hal impor beras ini. Ia juga menilai sikap Mentan yang terlalu tendensius telah menyudutkan Aceh sebagai daerah bekas konflik.
Untuk itu, ke depannya apabila ada persoalan kewenangan dan regulasi, semua pihak terutama pemegang otoritas diharapkan dapat menjaga keharmonisan dan menjaga stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Hal itu sesuai cita-cita Presiden Prabowo Subianto mewujudkan Indonesia maju dan kuat.
“Gubernur mengharapkan kepada Mentan untuk segera melakukan uji lab terhadap beras 250 ton tersebut, sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera dilepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Beras Impor Ilegal Sebanyak 250 Ton Masuk Lewat Aceh
| Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Sediakan Fasilitas Wisata Arsip di Tengah Kota Banda Aceh |
|
|---|
| Bea Cukai Aceh Tegaskan 250 Ton Beras Impor Seizin BPKS |
|
|---|
| Gubernur Mualem Minta Pelaksanaan Musprov PMI Aceh Ditunda |
|
|---|
| Keluarga Almarhumah Sherly Novita Luruskan Informasi Kecelakaan |
|
|---|
| Tersangka Pembakar Dayah Babul Maghfirah Diserahkan ke Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/beras-impor-2511.jpg)