Berita Aceh Besar

Banyak Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami

“Saat ini yang masih mendominasi itu perkara perceraian, khususnya istri menggugat cerai suami,” Juru Bicara MS Jantho, Nurul Husna

Editor: mufti
Tribunnews
Ilustrasi perceraian 
Ringkasan Berita:
  • Sejak januari-November 2025, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menerima 852 perkara.
  • Faktor penyebab tingginya angka kasus perceraian tersebut adalah meninggalkan salah satu pihak, faktor ekonomi, perselisihan terus menerus hingga faktor pidana dan poligami
  • Perkara gugatan di dominasi oleh perkara perceraian, permohonan di dominasi oleh perkara permohonan penetapan ahli waris dan permohonan itsbat nikah

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sejak januari-November 2025, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menerima 852 perkara. Dari jumlah itu, 384 diantaranya adalah perkara istri menggugat cerai suami.

Juru Bicara MS Jantho, Nurul Husna, mengatakan, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara MS Jantho hingga November 2025, pihaknya sudah menerima 852 perkara. 

  • 538 perkara gugatan 
  • 279 perkara Permohonan
  • 31 perkara jinayat
  • 4 perkara jinayat anak. 

“Saat ini yang masih mendominasi itu perkara perceraian, khususnya istri menggugat cerai suami,” kata Nurul, Senin (24/11/2025).

Dikatakan, terdapat 384 cerai gugat, 88 cerai talak dan 28 perkara merupakan perkara dispensasi nikah atau pengajuan pernikahan dini. Faktor penyebab tingginya angka kasus perceraian tersebut adalah meninggalkan salah satu pihak, faktor ekonomi, perselisihan terus menerus hingga faktor pidana dan poligami.

“Perkara gugatan di dominasi oleh perkara perceraian, permohonan di dominasi oleh perkara permohonan penetapan ahli waris dan permohonan itsbat nikah,” ungkapnya.

Saat ini penyelesaian perkara masih berlangsung, sampai hari ini baru di selesaikan 84,91 persen dari total perkara yang di terima tersebut. “Dan jumlahnya masih berpotensi bertambah mengingat saat ini proses penerimaan perkara masih berlangsung selama 2025,” pungkasnya.(iw)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved