Berita Banda Aceh
Gandeng BPRS Hikmah Wakilah, Pemko Banda Aceh Perkuat Pengelola Keuangan Daerah
Pasalnya, tujuan kerja sama tersebut untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah, mempercepat transaksi, serta memperluas akses layanan keuangan
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Pasalnya, tujuan kerja sama tersebut untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah, mempercepat transaksi, serta memperluas akses layanan keuangan
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT BPR Syariah Hikmah Wakilah dalam penyediaan fasilitas layanan perbankan berbasis syariah.
Penandatanganan kerja sama itu dilaksanakan di Balai Kota Banda Aceh, Senin (3/11/2025). Kerjasama itu menjadi langkah strategis Pemko Banda Aceh dalam memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan sesuai prinsip Islam.
Hal itu juga menjadi dasar kolaborasi antara Pemko Banda Aceh dan lembaga keuangan syariah lokal dalam menyediakan layanan keuangan yang aman, efisien, dan sesuai regulasi.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi syariah.
Baca juga: Peringkat Pertama di Aceh dan Kedua Nasional, Ini Realisasi Belanja Pemko Banda Aceh
Pasalnya, tujuan kerja sama tersebut untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah, mempercepat transaksi, serta memperluas akses layanan keuangan syariah bagi masyarakat.
Menurutnya, kerja sama itu juga sejalan dengan visi Banda Aceh sebagai kota Islami dan berdaya saing.
“Kami berharap pengelolaan keuangan daerah semakin efisien dan transparan, sekaligus memperluas akses layanan keuangan syariah,” kata Illiza.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Syariah Hikmah Wakilah, Sugito SE ME, turut menyampaikan komitmennya dalam mendukung tata kelola keuangan daerah.
“Kami merasa terhormat menjadi mitra Pemko Banda Aceh.
Ini adalah wujud komitmen kami menghadirkan layanan perbankan syariah yang amanah dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas dalam mendukung pembangunan daerah dan penguatan ekonomi syariah di Banda Aceh.(*)
| Imigrasi Banda Aceh Deportasi 33 Warga Negara Asing Sepanjang Tahun 2025 |
|
|---|
| Ombudsman Aceh Gandeng 7 Kelompok Masyarakat Jadi ‘Rakan Ombudsman’ Awasi Pelayanan Publik |
|
|---|
| LAKIL Malaysia dan ITC Aceh Bantu 13 Loper Koran Jalanan |
|
|---|
| HIPMI Aceh Dilantik, Siap Bantu Pemerintah Tekan Angka Pengangguran, Tingkatkan Lapangan Kerja |
|
|---|
| Terkait Pelanggaran HAM, 2.680 Korban Direkom Terima Reparasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.