Berita Banda Aceh
Imigrasi Banda Aceh Deportasi 33 Warga Negara Asing Sepanjang Tahun 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah mendeportasi sebanyak 33 Warga Negara Asing (WNA) karena menyalahi aturan izin tinggal
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dalam kurun waktu sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah mendeportasi sebanyak 33 Warga Negara Asing (WNA) karena menyalahi aturan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan langkah pendeportasian ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menjelaskan bahwa 33 WNA yang dideportasi tersebut, berasal dari berbagai negara berbeda, yakni Pakistan, Malaysia, Korea, Denmark, hingga India.
Baca juga: Overstay, 5 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Banda Aceh via Air Asia
“Untuk yang dideportasi ini kebanyakan mereka over stay, batas waktu yang diberikan (untuk berada di Indonesia) sudah dilampaui,” kata Gindo, di sela-sela konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Senin (3/11/2025).
Selain tindakan administrasi berupa deportasi, kata Gindo, saat ini Imigrasi Banda Aceh juga menangani dua kasus proses hukum keimigrasian (pro justisia) yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk proses hukum yang kedua yaitu pro justisia, itu sebanyak dua warga negara asing yang sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Banda Aceh dan kebangsaannya yang inkrah ini asal warga negara Pakistan,” katanya.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Ciduk Pembuat Roti Asal Pakistan di Kafe Lambhuk
Ia juga mengungkap, bagi WNA yang telah selesai menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas), pihaknya tengah mempersiapkan proses deportasi bekerja sama dengan kedutaan besar negara asal dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah tegas ini, tambah Gindo, merupakan bentuk komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga tertib administrasi bagi WNA di wilayah kerjanya.
Sebelumnya, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang warga negara Pakistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa menyalahgunakan izin tinggal.
Pembuat roti khas Asia Selatan di kafe
Warga Pakistan berisial MB itu diciduk pada Rabu (22/10/2025) di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
“MB diketahui tinggal dan beraktivitas di Kafe Indian Coffee House Aceh dan bekerja secara langsung sebagai pembuat roti khas Asia Selatan di kafe tersebut sejak September 2025, dengan memperoleh upah sebesar Rp2 juta per bulan,” kata Gindo.
Baca juga: Pemuda Simeulue Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Ketua HIMAS Minta Polisi Usut Tuntas
| Ombudsman Aceh Gandeng 7 Kelompok Masyarakat Jadi ‘Rakan Ombudsman’ Awasi Pelayanan Publik |
|
|---|
| LAKIL Malaysia dan ITC Aceh Bantu 13 Loper Koran Jalanan |
|
|---|
| HIPMI Aceh Dilantik, Siap Bantu Pemerintah Tekan Angka Pengangguran, Tingkatkan Lapangan Kerja |
|
|---|
| Terkait Pelanggaran HAM, 2.680 Korban Direkom Terima Reparasi |
|
|---|
| Api Hanguskan Tiga Rumah Milik Purnawirawan Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.