Abdya
AID Minta Pemerintah Aceh Revisi dan Perluas Kerangka Alokasi Dana Karbon
Menurutnya, kelompok masyarakat pelaku Perhutanan Sosial (PS) harus menjadi prioritas utama penerima manfaat, setara dengan Proklim...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Aceh menerima dana RBP FCPF sebesar USD 1,7 juta (Rp 27 miliar) atas keberhasilan menurunkan emisi 2014–2016.
- Direktur AID, Thaifa Herizal, mengapresiasi semua pihak yang menjaga hutan Aceh.
- Dana akan digunakan tahun 2025–2026, terutama untuk Program Kampung Iklim (Proklim).
- Thaifa meminta Pemerintah Aceh memperluas alokasi agar Perhutanan Sosial (PS) juga mendapat manfaat.
- Ia menilai masyarakat pengelola hutan berperan besar menjaga tutupan hutan dan layak mendapat insentif.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT DAYA - Direktur Eksekutif Atjeh International Development (AID), Thaifa Herizal, mengatakan, Provinsi Aceh telah mencatat keberhasilan besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim dengan menerima dana Result-Based Payment (RBP) Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) sebesar USD 1,7 juta atau setara Rp 27 miliar atas keberhasilan pengurangan emisi pada periode 2014-2016.
Dana ini, kata Thaifa, diimplementasikan pada tahun 2025-2026—sebagian besar difokuskan pada Program Kampung Iklim (Proklim).
Atas keberhasilan ini, ia mengapresiasi seluruh elemen yang telah aktif menjaga dan melestarikan hutan Aceh sehingga Provinsi Aceh berhasil menerima alokasi dana RBP FCPF.
"Namun demikian, kita juga meminta Pemerintah Aceh untuk merevisi dan memperluas kerangka alokasi dana Result-Based Payment (RBP) Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) dari Bank Dunia sebesar USD 1,7 juta," kata Thaifa, Senin (3/11/2025) di Blangpidie.
Menurutnya, kelompok masyarakat pelaku Perhutanan Sosial (PS) harus menjadi prioritas utama penerima manfaat, setara dengan Proklim.
"Kunci keberhasilan Aceh dalam menekan laju emisi, selain melalui Proklim adalah melalui upaya nyata yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan hutan yang mengelola skema perhutanan sosial," kata Thaifa.
Mereka, tambahnya, adalah subjek penting yang secara langsung menjaga tutupan hutan dan mencegah deforestasi.
"Oleh karena itu, sudah sepatutnya mereka di prioritaskan untuk menerima porsi alokasi dari dana RBP sebagai bentuk keadilan iklim dan insentif atas jasa lingkungan yang mereka berikan," ucap Thaifa.
Ia menjelaskan, Aceh sebagai salah satu provinsi dengan tutupan hutan terbesar di Sumatera, telah berhasil mendapatkan dana karbon RBP sebesar Rp 27 Miliar.
Penerimaan dana RBP ini adalah pengakuan atas kerja keras seluruh elemen di Aceh dalam menjaga hutan.
"Dana ini bukan hadiah, melainkan kompensasi atas jasa lingkungan yang dihasilkan. Oleh karena itu, skema pembagiannya harus mencerminkan prinsip keadilan dan insentif bagi para penjaga hutan yang sesungguhnya," katanya.
Jika alokasi dana hanya berfokus pada Proklim dan karhutla, ucap Thaifa, maka insentif kepada masyarakat yang mengelola kawasan hutan negara melalui skema perhutanan sosial akan terabaikan, padahal mereka berada di garis depan pencegahan deforestasi.
"Prioritas ini bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga tentang keberlanjutan," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Thaifa-Herizal-AID.jpg)