Berita Aceh Jaya

Satreskrim Polres Abdya Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Jaksa

Satreskrim Polres Abdya menyerahkan tersangka SA (51), dan barang bukti kasus penganiayaan ke Kejari Abdya.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TERSANGKA KASUS PENGANIAYAAN - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) saat menyerahkan tersangka kasus penganiayaan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Senin (3/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Abdya menyerahkan tersangka SA (51) dan barang bukti kasus penganiayaan ke Kejari Abdya
  • Kasus bermula dari mediasi sengketa tanah yang berujung pada tendangan SA ke lutut korban hingga patah.
  • Hasil visum menunjukkan korban mengalami cedera serius, dan proses hukum kini dilanjutkan oleh kejaksaan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Senin (3/11/2025).

"Hari ini kita telah menyerahkan tersangka berinisial SA (51), dan barang bukti (tahap 2) atas kasus penganiayaan kepada jaksa guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, SH, MH.

Ia menyebutkan, tersangka SA merupakan warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula pada 2 September 2024 lalu sekitar pukul 15.10 WIB, di Gampong Blang Raja.

Pada hari itu, kata Wahyudi, antara keluarga korban Sayuti dengan keluarga tersangka SY hendak melakukan proses mediasi terkait masalah sengketa tanah yang diprakarsai oleh aparatur gampong.

"Pada saat itulah terjadi adu mulut antara Sayuti dengan keluarga tersangka,” terang Kasat Reskrim. 

Baca juga: Polres Abdya Serahkan Residivis Kasus Curanmor ke Jaksa, Pelaku Sudah 2 Kali Dipenjara

“Kemudian aparatur gampong memutuskan mediasi ini dilaksanakan di kantor desa saja," ujarnya. 

Saat Sayuti hendak pergi ke kantor desa, terang Wahyudi, tiba-tiba ia melihat SB yang merupakan abang kandung tersangka dianiaya oleh H, A, dan MP.

"Melihat peristiwa itu, korban langsung mendekati lokasi kejadian dengan maksud untuk melerai,” papar dia. 

“Namun pada saat korban hendak melerai, tiba-tiba ia ditendang dari belakang oleh tersangka SA," ujarnya.

Tendangan itu, jelas Wahyudi, mengenai bagian lutut kaki sebelah kiri korban hingga terjatuh ke tanah. 

Pada saat korban hendak bangun, ia merasa sakit di kaki sebelah kiri.

Baca juga: Kasus Sindikat Curanmor, Satreskrim Polres Abdya Serahkan BB ke Aceh Selatan

"Kemudian korban mengatakan kepada adik kandungnya kalau kakinya sakit, kemungkinan patah," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved