Banda Aceh
Wali Kota Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, 4.800 Pekerja Rentan di Banda Aceh Terlindungi
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Ferina Burhan saat apel gabungan di halaman Balai Kota, Senin (3/11/2025).
MoU ini berkaitan dengan pemberian perlindungan jaminan sosial bagi 4.800 pekerja rentan di Banda Aceh selama tiga bulan yang dibiayai penuh melalui APBK 2025.
Adapun 4.800 pekerja rentan yang mendapat tanggungan mencakup disabilitas, nelayan, tukang, pedagang kecil, hingga pekerja sosial keagamaan.
Mereka akan mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung Pemko Banda Aceh.
Baca juga: Difasiltasi PMI Banda Aceh, Perjuangan Bayi Bocor Jantung Pedalaman Aceh Cari Kesembuhan ke Ibukota
Anggota DPRK Banda Aceh, Aulia Rahman mengapresiasi langkah Pemko dalam memberi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan berharap program ini terus berlanjut.
Sebelumnya, Aulia Rahman menyorot masih banyak pekerja rentang yang ber KTP Banda Aceh belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.
"Program ini saya pikir sangat bermanfaat bagi warga kita. Karena tidak semua warga kita mampu untuk membayar iuran bulan atau tahunan secara mandiri," tutupnya.
Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk melindungi pekerja rentan dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kematian, serta hari tua dan pensiun.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.