Berita Banda Aceh
Penghina Nabi di TikTok Resmi Dilaporkan ke Polda Aceh
PW PII Aceh Bersama DSI, Satpol PP/WH Aceh serta sejumlah ormas Islam resmi melaporkan seorang pemuda Aceh bernama Dedi Saputra
Ringkasan Berita:
- PW PII Aceh Bersama DSI, Satpol PP/WH Aceh serta sejumlah ormas Islam resmi melaporkan seorang pemuda Aceh bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh.
- Pria yang sudah beragama Kristen itu dilaporkan karena menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui unggahannya dimedsos.
- Polda Aceh dapat memproses laporan ini secara cepat, serta meminta dukungan kepada seluruh elemen agar pelaku segara dipidana dan menjadi pelajaran dalam beragama di Indonesia.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh Bersama Dinas Syariat Islam (DSI) dan Satpol PP/WH Aceh serta sejumlah ormas Islam resmi melaporkan seorang pemuda Aceh bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh.
Pria yang mengaku sudah menganut agama Kristen itu dilaporkan karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui unggahannya di media sosial. Berkas laporan dugaan penistaan agama tersebut diserahkan langsung pada Rabu pagi, (5/11/2025).
Mewakili Ormas Islam yang melapor, Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyebut bahwa tindakan pelaporan ini merupakan gerakan iman dan nurani sebagai umat Islam ketika agamanya dihina.
"Selaku organisasi Islam, PII Aceh merasa ini merupakan kejahatan luar biasa. Makanya ketika Pemerintah Aceh memfasilitasi untuk advokasi persoalan ini kami merespon dengan cepat. Kami juga dipercayai untuk menjadi pelapor utama dalam kasus ini," kata Rendi.
Rendi menjelaskan bahwa ada dua dasar hukum yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a UU KUHP yang keduanya berkenaan dengan penistaan agama.
Ia menambahkan, motif pelaku sudah sangat jelas mengarah pada kebencian terhadap Islam akibat dari perkataan pelaku. Secara hukum dengan jelasnya motif ini akan semakin berpeluang pelaku dapat dijerat.
"Nanti dikenakan dua pasal undang-undang, tidak bisa dijerat dengan qanun karena lokus kejadian diduga bukan di Aceh. Namun kita tetap mendesak agar tidak terjadi restorative justice, jangan hanya minta maaf dan selesai. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.
Ia berharap agar Polda Aceh dapat memproses laporan ini secara cepat, serta meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar pelaku segara dipidana dan menjadi pelajaran dalam beragama di Indonesia.
"PII berkomitmen dalam membela agama. Kita akan melakukan upaya apapun agar pelaku bisa dihukum. Kita juga mengajak berkolaborasi dengan elemen lainnya agar kasus ini dapat menjadi atensi publik,” pungkasnya.
Terpisah, Analis Hukum sekaligus Advokat, Nourman Hidayat dari Kantor Hukum Nourman & Rekan menjelaskan bahwa meski pelaku berada di luar Aceh, tetap dapat diproses hukum.
"Selama yang bersangkutan masih warga negara Indonesia, dan berada di wilayah Indonesia, dia dapat dibidik dengan pasal itu. Tidak masalah yang bersangkutan berada di luar Aceh," ungkap Nourman saat dihubungi, Rabu (5/11/2025).
Dia menjelaskan, pelaku bisa dikenakan pasal 45A ayat 2 yang berisi perbuatan yang menghasut, mempengaruhi orang lain, untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan.
"Yang provokatif mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam pasal 45a ayat 2 UU ITE, menggunakan sarana elektronik. Ini lebih efektif," jelas Nourman.
Proses hukum selanjutnya akan sangat bergantung pada pembuktian dan keyakinan penyidik. "Kita lihat nanti di SPKT bagaimana dalil dan keyakinan polisi dalam menerima laporan itu," pungkasnya.(ra/rn)
Berita Banda Aceh
Penghina Nabi Muhammad
penghina Nabi Muhammad SAW dipolisikan
kasus penghinaan profesi di medsos
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
TikToker Aceh dipolisikan
Hina Nabi Muhammad di TikTok
Polda Aceh
| Dubes Kanada untuk Indonesia, Jess Dutton, Kunjungi Rumah Tempe Nusa di Alue Naga, Banda Aceh |
|
|---|
| Rahmad Maulizar Ajak Penderita Bibir Sumbing di Aceh Operasi Gratis, Tiap Minggu di RSUCL Banda Aceh |
|
|---|
| Ini Daftar Lengkap Nama 92 Pejabat Struktural Baru Dilantik di Pemko Banda Aceh |
|
|---|
| HMP SKI UIN Ar-Raniry dan MIN 1 Aceh Besar Gelar Tour Sejarah dan Budaya ke Museum Aceh |
|
|---|
| Gubernur Mualem Beri Dukungan Penuh untuk Muzakarah Saudagar Aceh dan UMKM Expo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.