Konflik Lahan di Aceh Timur
Masyarakat Menanti, DPRK Aceh Timur Target Selesaikan Konflik 14 HGU Sawit
Saat ini masih ada 11 HGU lagi yang bermasalah dengan masyarakat di Aceh Timur yang masih belum didatangi Pansus.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ringkasan Berita:
- DPRK Aceh Timur membentuk panitia khusus (Pansus) pada awal November 2025 untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan sawit
- Tercatat 14 Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit diduga kuat bermasalah
- Sampai saat ini, Pansus sudah turun ke tiga lokasi perkebunan kelapa sawit yang bermasalah dengan masyarakat
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sejak dibentuk pada awal November 2025, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur terus bekerja untuk menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan sawit di Aceh Timur, Kamis (6/11/2025).
Dari total 14 Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bermasalah, sampai hari ini tim Pansus sudah turun ke tiga lokasi perkebunan kelapa sawit, mulai dari PT. Tualang Raya, PTPN, dan PT Cintra Ganda Utama (CGU).
Anggota Pansus DPRK Aceh Timur, Zulfahmi dari Partai Aceh (PA) menjelaskan bahwa saat tim pansus turun mereka akan bertemu masyarakat pertama kali dan meminta data dari masyarakat yang mengalami masalah dengan lahan-lahan perusahaan.
"Selanjutnya kita menemui pihak perusahaan dan meminta data mereka, kemudian nanti data itu akan kita kaji dan lihat apakah benar atau tidak, setelah semuanya selesai nanti akan ada rapat paripurna baru setelah itu hasilnya kita terusan ke Bupati," tuturnya, saat diwawancarai Serambinews.com, Kamis (6/11/2025).
Pihak pansus juga akan menyerahkan rekomendasi ke Gubernur Aceh dan DPRA. Semua hasil yang ditemukan di lapangan akan diputuskan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf nantinya.
"Rekomendasi kita serahkan kesana nanti, karena yang bisa mengambil keputusan Gubernur," ucapnya.
Sementara itu anggota Pansus lainnya dari Partai NasDem, Sartiman, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengumpulan data dan evaluasi ditargetkan selesai hingga akhir November 2025. Namun target itu akan bergeser jika ada kendala di lapangan.
"Misal ada perusahaan yang saat kita minta data, dia tidal bisa tunjukan dokumen aapun, ini nanti menjadi lama lagi, kalah kendala lain tidak ada, kita berharap setelah semua reses DPR selesai Pansus ini dikebut karena masyarakat menunggu hasilnya," tutur Sartiman.
Saat ini masih ada 11 HGU lagi yang bermasalah dengan masyarakat di Aceh Timur yang masih belum didatangi oleh tim Pansus DPRK Aceh Timur, masyarakat berharap tim Pansus dapat segera menyelesaikan pengambilan data dan berunjung pada hasil yang memuaskan bagi masyarakat nantinya.(*)
Baca juga: Skandal Izin, PT CGU Tak Mampu Tunjukkan Legalitas di Depan Pansus DPRK Aceh Timur

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.