SKCK Online

Tak Perlu Antre Lagi, Urus SKCK di Aceh Besar Sudah Bisa Online

Polres Aceh Besar meluncurkan layanan SKCK Full Online. Layanan tersebut merupakan hasil inovasi dari Baintelkam Mabes Polri.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko SIK MH 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Masyarakat Aceh Besar kini semakin mudah dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK). Tak perlu antre lagi di kantor polisi karena Polres Aceh Besar sudah membuka layanan pengurusan SKCK Online.

Hal itu yang dilakukan Polres Aceh Besar dengan meluncurkan layanan SKCK Full Online. Layanan tersebut merupakan hasil inovasi dari Baintelkam Mabes Polri.

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H., melalui Kasat Intelkam Polres Aceh Besar Iptu Safrizal S.Sos, hal itu dilakukan sebagai upaya mempercepat transformasi pelayanan publik.

Ia mengatakan langkah ini menjadi bagian dari revolusi digital pelayanan kepolisian di era modern.

“Melalui sistem ini, kami ingin menghadirkan pelayanan cepat, transparan, dan bebas pungli. Masyarakat tidak perlu antri panjang lagi,” katanya, Kamis (6/11/2025).

Nantinya, kata Safrizal, pemohon cukup mendownload Aplikasi Super App Presisi pada Playstore maupun App Store, mendaftar dan memproses persyaratan dari rumah.

Setelah selesai, datang ke loket untuk pengambilan fisik SKCK, jika tidak memerlukan fisik SKCK maka pemohon sudah mendapatkan SKCK bentuk Soft file dalam aplikasinya.

Iptu Safrizal mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Besar untuk memanfaatkan secara maksimal layanan SKCK Online ini. Prosedurnya telah terjamin lebih mudah, cepat, dan transparan. 

“Cukup diakses melalui perangkat seluler, sehingga dapat menghindari proses antrian yang memakan waktu di kantor polisi, dengan kata lain full online, “ pungkasnya.(*)

Baca juga: 3 Kabag di Polres Aceh Besar Dirotasi, AKP Ferdian Chandra Jabat Kabag Ops, 2 Kapolsek Juga Diganti

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved