SKCK Online

Jangan Salah Urus SKCK! Ini Tempat, Biaya, dan Syarat Lengkap Pendaftaran Secara Online

SKCK berfungsi sebagai bukti tertulis mengenai ada atau tidaknya catatan keterlibatan seseorang dalam tindak kriminal atau aktivitas kejahatan.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Net
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) 

Jangan Salah Urus SKCK! Ini Tempat, Biaya, dan Syarat Lengkap Pendaftaran Secara Online

SERAMBINEWS.COM-Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelkam. 

SKCK berfungsi sebagai bukti tertulis mengenai ada atau tidaknya catatan keterlibatan seseorang dalam tindak kriminal atau aktivitas kejahatan.

Surat ini sering menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau keperluan pendidikan.

Masa berlaku SKCK ditetapkan selama enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Apabila telah melewati masa tersebut dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh pemohon.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SKCK agar tidak menghambat proses administratif yang tengah dijalani.

Baca juga: Trump Tiba di Arab Saudi, Fokus Amankan Investasi Triliunan Dolar dan Dorong Kerja Sama Ekonomi

Sebelum dikenal dengan nama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dokumen ini sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Pada masa itu, SKKB hanya diberikan kepada individu yang belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan hingga tanggal surat diterbitkan.

Kini, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan oleh pihak kepolisian melalui hasil penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian pemohon.

Penerbitan SKCK menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Untuk pembuatan SKCK baru, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili.
  • Fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan alamat di surat pengantar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
  • Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor kepolisian.
  • Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Turun Terus! Harga Emas di Banda Aceh per Mayam Hari Ini, 13 Mei 2025 Dijual Segini

Sementara itu, untuk perpanjangan SKCK, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • SKCK lama (asli atau legalisir) dengan catatan masa berlakunya belum lewat lebih dari satu tahun.
  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor polisi.

Pihak kepolisian mengingatkan pemohon agar membawa dokumen lengkap guna memperlancar proses penerbitan atau perpanjangan SKCK.

Masyarakat yang mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan khusus seperti melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS/CPNS) atau pengurusan visa, perlu memperhatikan lokasi penerbitan dokumen tersebut.

SKCK untuk kepentingan tersebut tidak dapat diterbitkan di kantor kepolisian sektor (Polsek).

Penerbitannya hanya dapat dilakukan di Polres, sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada KTP atau SIM pemohon.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved