Berita Banda Aceh
Oknum WH di Banda Aceh Ditangkap Mesum, Kasatpol PP-WH Angkat Bicara
“Respons dari kita, ya kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan nggak pandang bulu,” tegas Rizal saat dihubungi, Jumat.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
“Respons dari kita, ya kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan nggak pandang bulu,” tegas Rizal saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang mana prianya merupakan oknum WH berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di salah rumah kos kawasan Kecamatan Jaya Baru, Jumat (7/11/2025) dini hari.
Pasangan yang diduga berbuat mesum itu yakni, pria berinisial TRA (28) yang merupakan oknum WH berstatus ASN PPPK asal Banda Aceh, dan wanitanya berinisial AM (23) asal Aceh Tengah.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan insiden tersebut.
Dikatakan, keduanya lebih dulu diamankan oleh warga setempat pada pukul 00.30 WIB.
Setelah diamankan, warga kemudian menyerahkan kedua oknum tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menegaskan komitmen instansinya untuk menindak tegas pelanggaran tanpa memandang status.
“Respons dari kita, ya kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan nggak pandang bulu,” tegas Rizal saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Heboh! Akun TikTok Diduga Hina Islam, DSI dan Satpol PP WH akan Lapor ke Polda Aceh
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa oknum WH yang diduga berbuat mesum tersebut akan diproses secara berlapis.
Mereka tidak hanya akan menghadapi sanksi secara jinayah, tetapi juga akan ditindak secara etik.
Proses hukum telah dimulai untuk memastikan pertanggungjawaban kedua oknum.
Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna penyiapan berkas perkara.
“Jadi secara jinayah dia kita jerat, secara etik dia kita lanjutkan,” jelas Rizal.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar syariat Islam.
Kemudian kepada pemerintah gampong agar terus melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.
Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita saja.
Pemerintah gampong juga diharapkan untuk terus memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya.
Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)
oknum WH
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh
mesum
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
Banda Aceh
| Gerai The Palace Jeweler Hadir di Aceh, Tawarkan Perhiasan Emas Mulai Rp700 Ribuan |
|
|---|
| PII Aceh Besar Gelar Rapimcab dan Halalbihalal |
|
|---|
| Mualem Lantik Pengurus DPP Muda Seudang Periode 2026-2030 |
|
|---|
| Bea Cukai Edukasi Ketentuan Penumpang Internasional kepada Pelaku Usaha Travel |
|
|---|
| Arsitek Dunia Telusuri Jejak Tsunami di Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-selingkuh-2_20180114_142244.jpg)