Berita Aceh Selatan

Hari Jadi Aceh Selatan Ke-69 Digelar 24 November 2025, Pelaksana Peringatan Pihak Ketiga 

Penetapan ini menandai perubahan penting dari tradisi sebelumnya, di mana peringatan Hari Jadi Aceh Selatan selalu digelar pada 28 Desember setiap

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
ChatGPT
ILUSTRASI - Ilustrasi Hari Jadi ke-69 Kabupaten Aceh Selatan yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Sabtu (8/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Selatan menetapkan peringatan Hari Jadi ke-69 akan digelar pada 24 November 2025, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2024 yang menetapkan tanggal itu sebagai hari lahir resmi kabupaten.
  • Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan peringatan kali ini dikelola oleh pihak ketiga (event organizer), bukan lagi oleh panitia daerah bentukan pemerintah.
  • Momentum Hari Jadi ke-69 diharapkan menjadi refleksi perjalanan sejarah Aceh Selatan sebagai salah satu kabupaten tertua di Provinsi Aceh.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menetapkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Aceh Selatan tahun 2025 akan dilaksanakan pada 24 November 2025. 

Penetapan ini menandai perubahan penting dari tradisi sebelumnya, di mana peringatan Hari Jadi Aceh Selatan selalu digelar pada 28 Desember setiap tahunnya.

Perubahan tanggal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Selatan di Aceh, yang secara resmi menetapkan tanggal 24 November sebagai hari lahir Kabupaten Aceh Selatan

Dengan demikian, pada tahun 2025 ini, Aceh Selatan akan memperingati Hari Jadi ke-69 sesuai dasar hukum yang baru disahkan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan Surya Darma saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hari jadi Aceh Selatan pada 24 November.

“24 November, pelaksana peringatan Hari jadi Kabupaten Aceh Selatan kali ini dari pihak ketiga (Event Organizer/EO), beda dengan pelaksanaan sebelumnya,” katanya singkat, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Terkait Pembangunan Pengolahan Sampah di Lhok Aman Meukek, Aceh Selatan, Pj Keuchik: Bukan Menolak

Namun demikian, kata Surya, mereka juga melakukan koordinasi dengan pihaknya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan rangkaian kegiatan Hari Jadi Aceh Selatan tahun ini dikelola oleh pihak ketiga (Event Organizer/EO). 

Biasanya, seluruh kegiatan diselenggarakan oleh panitia daerah yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten. Namun, pada peringatan tahun ini, panitia daerah tidak dilibatkan langsung dalam penyelenggaraan acara.

Peringatan Hari Jadi Aceh Selatan ke-69 pada 24 November 2025 diharapkan menjadi momentum refleksi atas perjalanan panjang daerah tersebut sebagai salah satu kabupaten tertua di Provinsi Aceh.

Pembentukan Kabupaten Aceh Selatan

Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan Undang-Undang tentang Kabupaten Aceh Selatan di Aceh, yang menegaskan kedudukan Aceh Selatan sebagai salah satu daerah otonom di Provinsi Aceh.

Baca juga: Tempat Pengolahan Sampah di Meukek Aceh Selatan Batal Dibangun

Penetapan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Selatan di Aceh, sebagaimana dijelaskan pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 dan 2.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Daerah Otonom Aceh merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan perubahan dari peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Kabupaten Aceh Selatan ditetapkan sebagai daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Aceh, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten. 

Selain itu, dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa kecamatan merupakan bagian wilayah pemerintahan yang berada di bawah Kabupaten Aceh Selatan.

Pada Pasal 2, ditegaskan bahwa tanggal 24 November 1956 menjadi tanggal resmi pembentukan Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092).

Selain itu, Undang-undang ini juga mengatur terkait cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota karakteristik kabupaten Aceh Selatan.

Baca juga: Aceh Selatan Terima Bantuan Dua Mobil Pemadam dari Kemendagri

Kemudian pasal 8 disebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Adapun pada pasal 9 disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Selatan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan

Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Undang-undang ini disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Juli 2024 di Jakarta.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024, pemerintah secara resmi menetapkan 24 November 1956 sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Selatan

Artinya saat ini peringatan Hari Jadi Aceh Selatan ke-69 akan dilaksanakan pada 24 November 2025.

Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sudah menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Selatan di Aceh, di Aula Lantai II Setdakab Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (15/10/2025) dulu. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, didampingi Plt Sekda Masrizal, serta dihadiri oleh para kepala SKPK, camat, dan perwakilan tokoh masyarakat, agama, serta adat. (*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved