Aceh Besar
Korban dan Pelaku Berdamai, Kasus Pencurian di Aceh Besar Selesai Lewat RJ
Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh berhasil menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Polsek Baitussalam berhasil menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur berinisial IAP (14) melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
- Kasus pencurian di warung warga Lam Ujong, Baitussalam, itu diselesaikan secara kekeluargaan setelah pelaku mengakui kesalahan dan mengembalikan barang curian.
- Kapolsek Iptu Riyan Asriadi mengimbau orang tua lebih mengawasi anak serta menanamkan nilai kejujuran untuk mencegah kejadian serupa.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh berhasil menyelesaikan perkara pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur pada Kamis (6/11/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB lalu melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau mediasi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Riyan Asriadi menjelaskan, penyelesaian secara kekeluargaan itu berlangsung pada Jumat (7/11/2025). “Pelakunya teridentifikasi berinisial IAP (14), warga Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam yang melakukan pencurian di warung milik Munir Sarbani (41), warga Komplek Hadrah 10, gampong setempat,” jelas Iptu Riyan dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Mediasi tersebut turun dihadiri Keuchik Gampong Lam Ujong beserta perangkat desa, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baitussalam, serta keluarga dari kedua belah pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Kapolsek Baitussalam itu menjelaskan, dalam proses mediasi, pelaku mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan. Ia juga telah mengembalikan seluruh barang yang dicuri, berupa handphone dan sejumlah barang dagangan dari warung korban. Kapolsek Baitussalam, Iptu Riyan Asriadi, mengapresiasi langkah tersebut.
“Berdasarkan kesepakatan bersama dan permintaan keluarga kedua belah pihak, permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan atau adat. Pelaku telah menyesal, mengakui kesalahan, serta mengembalikan semua barang yang diambil,” ujar Iptu Riyan.
Baca juga: Fantastis, Dua Siswa SLBN Jantho Aceh Besar Raih Medali di Ajang Nasional
Penyelesaian melalui RJ ini merupakan implementasi dari pendekatan hukum yang memprioritaskan pemulihan hubungan dan kerugian daripada proses peradilan formal, terutama untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendidik, tanpa harus menjerat anak dengan proses hukum yang dapat membebani masa depannya.
“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan ini dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang diketahui oleh perangkat desa,” jelas Iptu Riyan.
Di sisi lain, Kapolsek Baitussalam itu mengimbau kepada seluruh orang tua dan warga masyarakat untuk lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anak, terutama di lingkungan tempat tinggal.
Pendidikan karakter dan penanaman nilai-nilai kejujuran dalam keluarga menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang. “Mari jaga bersama tunas bangsa kita agar tumbuh menjadi generasi yang bertanggung jawab dan berakhlak mulia,” pungkasnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.