Polemik Hilangnya Desa Alue Tingkeum

Banyak Warga Miskin tak Tersentuh Bantuan

Banyak warga miskin yang seharusnya berhak dapat bantuan pemerintah, secara administrasi kami dianggap bukan desa lagi, KHAIRUL FAUZAN

|
Editor: mufti
IST
KHAIRUL FAUZAN, Warga Alue Tingkeum 
Ringkasan Berita:
  • Tokoh pemuda Gampong Alue Tingkeum, Khairul Fauzan, mengatakan, hilangnya status administratif desa telah membawa kerugian besar bagi masyarakat.
  • Para perangkat desa di Alue Tingkeum tidak pernah menerima honor atau jerih dari APBK, dan tidak mendapatkan aliran Dana Desa (DD) seperti gampong lain, termasuk juga bantuan sosial.
  • Mereka meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar hukum penghapusan desa tersebut, serta segera mengembalikan status administratif yang sah.

“Banyak warga miskin yang seharusnya berhak mendapat bantuan pemerintah, tapi tidak pernah tersentuh karena secara administrasi kami dianggap bukan desa lagi,” KHAIRUL FAUZAN, Warga Alue Tingkeum

WALAU memiliki struktur pemerintahan yang lengkap, para perangkat desa di Alue Tingkeum tidak pernah menerima honor atau jerih dari APBK, dan tidak mendapatkan aliran Dana Desa (DD) seperti gampong lain, termasuk juga bantuan sosial.

Tokoh pemuda Gampong Alue Tingkeum, Khairul Fauzan, mengatakan, hilangnya status administratif desa telah membawa kerugian besar bagi masyarakat. Selama hampir dua dekade, warga tidak bisa menikmati hak-hak dasar seperti bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, maupun layanan publik sebagaimana yang diterima desa lain di Kabupaten Aceh Utara.

“Banyak warga miskin yang seharusnya berhak mendapat bantuan pemerintah, tapi tidak pernah tersentuh karena secara administrasi kami dianggap bukan desa lagi,” ungkap Khairul dengan kecewa.

Ia menjelaskan, sejak status Gampong Alue Tingkeum hilang pada tahun 2006, masyarakat sama sekali tidak pernah menikmati Dana Desa yang mulai dikucurkan pemerintah. Akibatnya, tidak ada pembangunan infrastruktur, sarana publik, maupun pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari anggaran tersebut.

Selain kehilangan akses terhadap dana dan program pemerintah, warga juga menghadapi kesulitan besar dalam pengurusan administrasi kependudukan. “Sejak nama desa dihapus, warga yang membuat KTP atau Kartu Keluarga tidak lagi tercatat sebagai penduduk Alue Tingkeum. Identitas kami berubah begitu saja tanpa penjelasan resmi,” imbuh Khairul.

Kondisi ini membuat masyarakat menuntut kejelasan status hukum Gampong Alue Tingkeum. Mereka meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar hukum penghapusan desa tersebut, serta segera mengembalikan status administratif yang sah.

Warga juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh dokumen resmi warga, seperti KTP, Kartu Keluarga, surat tanah, dan ijazah yang selama ini mencantumkan nama Gampong Alue Tingkeum.

Tak hanya itu, mereka berharap pemerintah menjamin pelayanan publik tetap berjalan dan memastikan program bantuan, baik dari kabupaten maupun pusat, tetap bisa disalurkan kepada masyarakat.

“Yang kami minta sederhana, kembalikan hak kami sebagai warga desa yang sah, supaya tidak lagi ada kesenjangan atau potensi konflik di masyarakat. Kami ingin persoalan ini segera diselesaikan secara adil dan terbuka,” tegas Khairul.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved