Pengumuman Lelang BSI
BSI Umumkan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan di Pidie dan Pidie Jaya
Menunjuk Pengumuman Lelang terakhir pada Surat Kabar (Koran) Serambi yang terbit tanggal 7 Oktober 2025 halaman 3
PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Menunjuk Pengumuman Lelang terakhir pada Surat Kabar (Koran) Serambi yang terbit tanggal 7 Oktober 2025 halaman 3. Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-916/1/KNL.01/01/2025 tanggal 04 November 2025, Nomor : JL-917/1/ KNL.01/01/2025 tanggal 04 November 2025, Nomor : JL-918/1/KNL.01/01/2025 tanggal 04 November 2025 dan Nomor : JL-919/1/KNL.01/01/2025 tanggal 04 November 2025. Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :
1. HAFNIDAR
Sebidang tanah seluas 560 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Keubang, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00626 tanggal 07 Agustus 2018, tercatat atas nama HAFNIDAR.
Harga Limit Rp. 467.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 94.000.000,-.
2. MUHAMMAD AMIN
Sebidang tanah seluas 173 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak Desa Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00740 tanggal 20 Juli 2010, tercatat atas nama MUHAMMAD AMIN.
Harga Limit Rp. 294.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 59.000.000,-.
3. MUHAMMAD IKBAL
Sebidang tanah seluas 269 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak Desa/Kelurahan Gp. Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 01212 tanggal 19 September 2019, tercatat atas nama DR. MUHAMMAD IKBAL, MA.
Harga Limit Rp. 197.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 40.000.000,-.
4. NASRUL FADRI
Sebidang tanah seluas 171 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak Desa/Kelurahan Gampong Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya (d.h. Pidie), Propinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00475 tanggal 09 September 2010, tercatat atas nama DESI FITRIANA.
Harga Limit Rp. 681.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 137.000.000,-.
PELAKSANAAN LELANG INSYA ALLAH AKAN DILAKSANAKAN PADA :
Hari : Rabu
Tanggal : 19 November 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 19 November 2025 pukul 10:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1, Jalan Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
PERSYARATAN LELANG :
- Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
- Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua persen) dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran dilakukan ke rekening KPKNL Banda Aceh. Apabila pembayaran dimaksud tidak dilakukan maka pembeli dianggap wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
- Pembeli lelang dikenakan beban biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2 persen (satu koma dua persen) sesuai dengan PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak Berupa Rumah Susun Sederhana dan Rumah Sederhana.
- Obyek yang dilelang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara dan/atau Barang Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas dan karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL.
- Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak dapat untuk menolak atau meminta kembali setelah pembelian disahkan dan melaksanakan segala untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
- Pembeli dianggap telah mengetahui/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.
- Apabila tanah dan/atau bangunan yang dilelang dalam keadaan berpenghuni maka pengosongan tanah dan/atau bangunan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli. Apabila pengosongan tanah dan/atau bangunan tidak dapat dilakukan secara sukarela maka Pembeli dapat meminta bantuan pengamanan melalui pengadilan.
- Peminat dapat melihat dan meneliti barang yang dilelang serta mendapatkan keterangan lebih lanjut dari PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Banda Aceh yang beralamat di Gedung Bank Aceh Lantai 6, Jl. Tgk. Mohd Daud Beureueh No. 15 H, Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Banda Aceh, 11 November 2025
PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.
Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Banda Aceh
Ttd
ACR Manager
| Lelang Eksekusi Hak Tanggungan BSI Kembali Digelar, Ini Rinciannya |
|
|---|
| BSI Lakukan Pengumuman Ulang untuk Lelang Aset Nasabah |
|
|---|
| BSI Kembali Lelang Aset Debitur, Simak Lokasi dan Harga Limitnya |
|
|---|
| BSI Umumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Cek Daftar Aset dan Jadwalnya |
|
|---|
| BSI Gelar Lelang Ulang Eksekusi, Cek Daftar Aset dan Jadwal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/BSI0610251.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.