Berita Langsa

Imigrasi Langsa Amankan Warga Malaysia

Imigrasi Kelas II TPI Langsa mengamankan satu Warga Negara (WN) Malaysia, ZA (37), atas dugaan melakukan tindak pidana keimigrasian

Editor: mufti
Foto Humas Imigrasi Langsa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, didampingi petugas Imigrasi menggelar konfrensi pers terkait diamankannya 1 W Malaysia, di Kantor Imigrasi setempat. 

Sementara ZA yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian, disangkakan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000.(zb)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved