Berita Langsa
Imigrasi Langsa Amankan Warga Malaysia
Imigrasi Kelas II TPI Langsa mengamankan satu Warga Negara (WN) Malaysia, ZA (37), atas dugaan melakukan tindak pidana keimigrasian
Editor:
mufti
Foto Humas Imigrasi Langsa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, didampingi petugas Imigrasi menggelar konfrensi pers terkait diamankannya 1 W Malaysia, di Kantor Imigrasi setempat.
Sementara ZA yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian, disangkakan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000.(zb)
Tags
Berita Langsa
Imigrasi Langsa
Imigrasi Langsa Amankan Warga Malaysia
Imigrasi Warga Malaysia
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Berita Terkait: #Berita Langsa
| Langsa Dilanda Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Sawit Tumbang Putuskan Kabel & Tutupi Badan Jalan |
|
|---|
| Imigrasi Langsa Amankan WN Malaysia di Taman Hutan Kota, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal |
|
|---|
| Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Amankan 1 WNA Malaysia |
|
|---|
| PT CMN Kerja Sama Kesehatan dengan PN Langsa dan PN Kualasimpang |
|
|---|
| 20 Tahun Sudah Wacana Aceh Bangun Pabrik Migor, KPU-EI Minta KADIN Aceh Jangan Hanya Jadi Penonton |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/konfrensi-pers-terkait-diamankannya-1-W-Malaysia-di-Kantor-Imigrasi-langsa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.