Berita Aceh Utara
Wanita di Aceh Utara Dilecehkan Karyawan BUMN Perkebunan Kelapa Sawit, Pelaku Divonis 35 Cambukan
Saat itu korban J sedang duduk di meja kerjanya, lalu dari arah depan datang terdakwa HH dan berjalan ke arah samping kanan korban.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Wanita di Aceh Utara Dilecehkan Karyawan BUMN Perkebunan Kelapa Sawit, Pelaku Divonis 35 Cambukan
SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA – Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) di Aceh berinisial HH (46) dijatuhi hukuman 35 cambukan setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya, J (35).
Kasus tersebut diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon, yang diketuai oleh Novan Satria, dalam sidang putusan Nomor 24/JN/2025/MS.Lsk pada Kamis (6/11/2025).
Peristiwa pelecehan terjadi pada 5 Juni 2024 sekitar pukul 11.50 WIB, di ruang kerja sebuah kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Utara.
Saat itu korban J sedang duduk di meja kerjanya, lalu dari arah depan datang terdakwa HH dan berjalan ke arah samping kanan korban.
HH secara tiba-tiba melakukan pelecehan terhadap bagian atas tubuh korban sebanyak satu kali.
Perbuatan kurang ajar itu membuat korban terkejut.
Korban kemudian bangun dari kursinya dan mengatakan “kurang ajar kali abang”.
Baca juga: Gadis 12 Tahun di Banda Aceh Dinodai Pacar di Rumah, Modus Mau Makan Nasi & Berakhir Digerebek Warga
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma (shock) dan pergi ke salah satu ruangan untuk menenangkan diri.
Korban yang dirundung trauma membuatnya jatuh sakit dan harus di rawat di rumah sakit pada keesokan harinya, 6 Juni 2024.
Berdasarkan hasil konseling, korban menunjukkan tanda-tanda mengalami trauma, gugup dan mengalami gangguan tidur akibat kejadian pelecehan seksual tersebut.
Peristiwa ini semakin membuat korban trauma ketika korban disebut melakukan pencemaran nama baik terhadap terdakwa HH.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara untuk diproses secara hukum.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Aceh Utara.
Di dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa juga pernah melakukan pelecehan terhadap wanita lainnya.
Namun, kasus tersebut ditutup dengan kesepakatan damai.
Terdakwa mengaku menyesal atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Novan Satria menyatakan terdakwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa HH berupa ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 35 kali,” vonis hakim dalam putusan Nomor 24/JN/2025/MS.Lsk, yang dibacakan pada Kamis (6/11/2025).
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai dengan eksekusi dilaksanakan,” lanjut vonis majelis hakim.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS
Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM
pelecehan
Aceh Utara
pelecehan di ruang kerja
karyawan BUMN
perkebunan kelapa sawit
majelis hakim
Mahkamah Syariyah Lhoksukon
Qanun Jinayat
| Cegah TBC, Warga Binaan Lapas Lhoksukon Dilakukan Skrining dan Chest X-Ray |
|
|---|
| Bersama Generasi Muda Aceh, PNL Jadi Tuan Rumah HSSE Day 2025 |
|
|---|
| Aceh Utara Defisit Anggaran Capai Rp 23 Miliar pada 2026, Ekses Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
|
|---|
| Hari Pahlawan, Siswa SMAN 1 Matangkuli Lahirkan Puluhan Buku Digital Kepahlawanan |
|
|---|
| RSU Cut Meutia Aceh Utara Operasikan Mobil Antar Pasien ke Ruangan, Ayahwa: Kecepatan dan Kenyamanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gambar-AI-Pelecehan-pria-hendak-melecehkan-wanita-di-ruang-kerja-kantor-di-Aceh-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.