Berita Aceh Utara

Wanita di Aceh Utara Dilecehkan Karyawan BUMN Perkebunan Kelapa Sawit, Pelaku Divonis 35 Cambukan

Saat itu korban J sedang duduk di meja kerjanya, lalu dari arah depan datang terdakwa HH dan berjalan ke arah samping kanan korban.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/AI
PELECEHAN - Gambar yang dihasilan oleh AI pada Kamis (13/11/2025) menunjukkan ilustrasi seorang pria hendak melecehkan seorang wanita di ruang kerja kantor di Aceh Utara. Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) di Aceh berinisial HH (46) dijatuhi hukuman 35 cambukan setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerja wanita, J (35). 

Wanita di Aceh Utara Dilecehkan Karyawan BUMN Perkebunan Kelapa Sawit, Pelaku Divonis 35 Cambukan

SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA – Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) di Aceh berinisial HH (46) dijatuhi hukuman 35 cambukan setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya, J (35).

Kasus tersebut diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon, yang diketuai oleh Novan Satria, dalam sidang putusan Nomor 24/JN/2025/MS.Lsk pada Kamis (6/11/2025).

Peristiwa pelecehan terjadi pada 5 Juni 2024 sekitar pukul 11.50 WIB, di ruang kerja sebuah kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Utara

Saat itu korban J sedang duduk di meja kerjanya, lalu dari arah depan datang terdakwa HH dan berjalan ke arah samping kanan korban.

HH secara tiba-tiba melakukan pelecehan terhadap bagian atas tubuh korban sebanyak satu kali.

Perbuatan kurang ajar itu membuat korban terkejut.

Korban kemudian bangun dari kursinya dan mengatakan “kurang ajar kali abang”. 

Baca juga: Gadis 12 Tahun di Banda Aceh Dinodai Pacar di Rumah, Modus Mau Makan Nasi & Berakhir Digerebek Warga

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma (shock) dan pergi ke salah satu ruangan untuk menenangkan diri.

Korban yang dirundung trauma membuatnya jatuh sakit dan harus di rawat di rumah sakit pada keesokan harinya, 6 Juni 2024.

Berdasarkan hasil konseling, korban menunjukkan tanda-tanda mengalami trauma, gugup dan mengalami gangguan tidur akibat kejadian pelecehan seksual tersebut.

Peristiwa ini semakin membuat korban trauma ketika korban disebut melakukan pencemaran nama baik terhadap terdakwa HH.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara untuk diproses secara hukum.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Aceh Utara.

Di dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa juga pernah melakukan pelecehan terhadap wanita lainnya.

Namun, kasus tersebut ditutup dengan kesepakatan damai.

Terdakwa mengaku menyesal atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Novan Satria menyatakan terdakwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa HH berupa ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 35 kali,” vonis hakim dalam putusan Nomor 24/JN/2025/MS.Lsk, yang dibacakan pada Kamis (6/11/2025).

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai dengan eksekusi dilaksanakan,” lanjut vonis majelis hakim.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved