Breaking News

Aceh Besar

DPRK Aceh Besar Belum Terima Dokumen KUA-PPAS dan Raqan APBK 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar hingga saat ini belum memulai proses pembahasan Rancangan Kebijakan Umum...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Dokumentasi Paripurna
PIMPIN RAPAT - Pimpinan DPRK Aceh Besar memimpin rapat paripurna. DPRK Aceh Besar Belum Terima Dokumen KUA-PPAS dan Raqan APBK 2026. 

 

Ringkasan Berita:
  • DPRK Aceh Besar hingga 12 November 2025 belum menerima dokumen KUA-PPAS dan Rancangan Qanun APBK 2026 dari Pemkab.
  • Ketua DPRK Abdul Muchti menegaskan pentingnya ketepatan waktu penyusunan anggaran untuk menjaga kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.
  • Pihaknya telah tiga kali menyurati eksekutif agar segera menyerahkan dokumen sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar hingga saat ini belum memulai proses pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Qanun APBK Tahun 2026.

Hal itu dikarenakan saat ini DPRK Aceh Besar per 12 November 2025 belum menerima dokumen rancangan anggaran yang terdiri dari KUA-PPAS serta Rancangan Qanun APBK Tahun 2026.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti mengatakan, pihaknya siap melakukan pembahasan dokumen anggaran secara intensif dan berkualitas begitu dokumen tersebut disampaikan. 

Namun menurutnya, penyusunan APBK yang tepat waktu sangat penting untuk menjamin kelancaran program pembangunan daerah, kesinambungan pelayanan publik, realisasi program prioritas pembangunan, serta kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Terkait belum diterimanya dokumen rancangan anggaran itu, pihaknya juga telah melakukan komunikasi berjenjang melalui tiga surat resmi. 

Surat pertama bernomor 900.1/374 tanggal 24 Juli 2025 disampaikan sebagai komunikasi awal untuk mengingatkan kewajiban penyampaian Rancangan KUA-PPAS sesuai ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Kemudian surat kedua bernomor 900.1/545 tanggal 20 Oktober 2025 merupakan tindak lanjut yang menyampaikan mengenai urgensi penyelesaian dokumen anggaran, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas. 

Selanjutnya surat ketiga bernomor 900-1/590 tanggal 12 November 2025 disampaikan sebagai surat permintaan penjelasan resmi mengenai kendala yang dihadapi. 

“Di surat ketiga ini juga sekaligus mengingatkan ketentuan Pasal 104 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang batas waktu penyampaian rancangan APBD,” kata Abdul Muchti saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

Ia memastikan seluruh proses penyusunan APBK berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara aturan kata Muchti, batas waktu penyampaian Rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Juli, batas waktu penyampaian Rancangan Qanun APBK oleh Kepala Daerah paling lambat 60 hari berdasarkan Pasal 104 PP No. 12 Tahun 2019, serta kewajiban pembahasan bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten.

Karenanya ia bersama Wakil Ketua Naisabur dan Muhsin, S. Si, meminta kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 merupakan bagian dari tanggung jawab yang perlu dijaga bersama. 

Baca juga: Di 54 Masjid Aceh Besar, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat pada 14 November 2025

Dirinya menilai, ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen anggaran bukan semata persoalan administratif, melainkan juga mencerminkan kedisiplinan tata kelola pemerintahan daerah.

“Kita mengingatkan pentingnya setiap tahapan dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, agar stabilitas keuangan daerah dan kesinambungan program pembangunan dapat terpelihara dengan baik,” jelasnya

Pihaknya berharap, seluruh proses penyusunan dan pembahasan APBK Tahun 2026 dapat segera dilaksanakan dengan baik, demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan mendukung pembangunan Aceh Besar yang lebih maju.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved