Banda Aceh

Komisi Yudisial RI Latih Tingkatkan Profesionalitas Hakim di Banda Aceh

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengadakan kegiatan Peningkatan Profesionalitas Hakim di Banda Aceh yang...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
PELATIHAN - Anggota KY dan para hakim saat pembukaan pelatihan di Hotel Kyriad Muraya, Selasa (11/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Komisi Yudisial RI menggelar pelatihan peningkatan profesionalitas bagi 48 hakim di Banda Aceh selama empat hari.
  • Kegiatan ini berfokus pada penguatan pemahaman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta penanganan perkara khusus.
  • Pelatihan diharapkan meningkatkan kapasitas hakim dalam etika, psikologi persidangan, dan penemuan hukum secara profesional.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengadakan kegiatan Peningkatan Profesionalitas Hakim di Banda Aceh yang berlangsung selama empat hari di Hotel Kyriad Muraya, dan berakhir pada Jumat (14/11/2025).

Anggota Komisi Yudisial, Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Sukma Violetta dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan, kegiatan peningkatan kapasitas ini berdimensi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Tujuannya untuk penambahan dan penguatan pengetahuan hakim terhadap perkara-perkara yang ditangani, terutama perkara khusus, misalnya PHI, Tindak Pidana Pemilu, perempuan berhadapan dengan Hukum, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Sukma.

Sementara Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Untung Maha Gunadi, mengungkapkan pelatihan ini merupakan program Komisi Yudisial dalam rangka menjalankan wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pelatihan ini adalah kegiatan yang secara berkesinambungan dilaksanakan oleh Komisi Yudisial. Melalui pelatihan peningkatan profesionalitas hakim ini, peserta pelatihan mampu menerapkan prinsip-prinsip psikologi persidangan, manajemen stres, etika komunikasi, kiat memutus.

“Serta penalaran dan penemuan hukum dalam menjalankan peran sebagai hakim secara profesional,” ujar Untung. 

Baca juga: Hakim MS Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham

Di sisi lain, Koordinator Penghubung KY RI Wilayah Aceh, Hasrizal menyampaikan, peserta pelatihan kegiatan ini berjumlah 48 orang hakim.

“Terdiri dari 24 hakim pada peradilan umum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Aceh dan 24 hakim pada peradilan agama di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syariah Aceh,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved