Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Fokus Tanggani Kasus Pembakaran Dayah Babul Maghfirah
Kompol Parmohonan Harahap, pihaknya saat ini hanya fokus menangani kasus pembakaran di Dayah Babul Maghfirah yang terjadi beberapa waktu lalu.
Ringkasan Berita:
- Kompol Parmohonan Harahap, menyampaikan, pihaknya saat ini hanya fokus menangani kasus pembakaran di Dayah Babul Maghfirah yang terjadi beberapa waktu lalu
- Kapolresta meluruskan soal bullying yang menjadi penyebab kasus pembakaran itu, pihaknya menegaskan Polresta hanya fokus pada penuntasan penanganan kasus kebakaran dan enggan menanggapi isu lain
- Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Ustaz Tgk Masrul Aidi, menunjuk Advokat Senior Aceh, Nourman Hidayat, sebagai kuasa hukum
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap, menyampaikan, pihaknya saat ini hanya fokus menangani kasus pembakaran di Dayah Babul Maghfirah yang terjadi beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, berkas tahap I sudah dilimpahkan pada 10 November lalu, dan kini sedang diteliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Sementara terkait berbagai isu lainnya yang berkembang, pihaknya enggan merespon hal tersebut dan memilih fokus hingga kasus ini selesai pelimpahan tahap II nantinya.
"Kami dari Polresta hanya fokus pada penyelesaian kasus pembakaran, berkas sudah tahap I," kata Kompol Harahap di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (13/11/2025).
Sementara saat ditanya respon terkait permintaan agar Kapolresta meluruskan soal bullying yang menjadi penyebab kasus pembakaran itu, pihaknya menegaskan Polresta hanya fokus pada penuntasan penanganan kasus kebakaran dan enggan menanggapi isu lain
"Kami hanya proses Pasal 187 (KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum) masalah pembakaran," ucap Kompol Harahap.
Di sisi lain, ia juga meminta agar pihak yang merasa dirugikan melapor, bila ada pesan palsu berupa pemerasan atas nama Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. "Silakan buat laporan kalau ada yang mengaku-ngaku mengatasnamakan pemerasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Ustaz Tgk Masrul Aidi, menunjuk Advokat Senior Aceh, Nourman Hidayat, sebagai kuasa hukumnya atas peristiwa pembakaran dayah tersebut yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) lalu.
"Saya ingin kasus ini ditangani secara tuntas. Permasalahan tidak hanya soal kebakaran itu tapi adanya pesan palsu berupa pemerasan atas nama Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh dan juga penggiringan opini sesat terhadap dayah," kata Ustaz Masrul dalam keterangannya yang diterima Rabu (12/11/2025).
Di sisi lain, advokat Nourman juga membenarkan penunjukan itu berdasarkan surat kuasa nomor 460/212/SKK/XI/2025. “Ya, benar. Saya bersedia dan segera berkoordinasi melakukan langkah-langkah hukum tertentu," Kata Nourman.
Dikatakan, pihaknya menganggap ini menjadi lebih serius karena adanya penggiringan isu untuk merusak kehormatan dayah. “Kami akan luruskan itu dan sekaligus meminta Kapolresta meluruskan tudingan bullying sebagai akibat pembakaran itu," ucap Nourman.
Menurutnya, tuduhan ini memicu kecurigaan lebih jauh terhadap semua dayah, baik modern maupun tradisional. Dan ini kontra produktif dengan upaya yang dilakukan oleh seluruh dayah dan sekolah di Aceh.
Pasca kebakaran yang melanda dayah tersebut, dikatakan menimbulkan masalah baru. Beberapa pihak secara tendensius menuding ada bullying di Dayah Babul Maghfirah sebagai penyebab pembakaran.(rn)
Berita Banda Aceh
Kasus Pembakaran Dayah Babul Maghfirah
kasus pembakaran Dayah
Dayah Babul Maghfirah Terbakar
Dayah Babul Maghfirah Dibakar
Kasus Kebakaran
anak korban bullying
Fenomena Bullying
Kasus Pembullyian
Kompol Parmohonan Harahap
Kapolres Banda Aceh Joko Heri Purwono
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Gubernur Mualem Tunjuk Chaidir Sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Aceh |
|
|---|
| Hanya Dibahas 2 Hari, MaTA Nilai Rancangan KUA-PPAS 2026 Berpotensi Hasilkan RAPBA Tak Berkualitas |
|
|---|
| MAN 2 Kota Banda Aceh Peringati Maulid, Teungku Musliadi M Amin Penceramah |
|
|---|
| Handphone Kapolda Aktif 24 Jam untuk Purnawirawan Polri di Aceh |
|
|---|
| Tito Orang Pertama Dianugerahi Gelar Petua Panglima Hukom Nanggroe dari LWN, Ternyata Ada Kajiannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polresta-Banda-Aceh-Kompol-Parmohonan-Harahap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.