Berita Banda Aceh
KIP Aceh Pertimbangkan Usulan Dapil Baru Aceh Singkil dan Subulussalam
Ketua KIP Aceh menyatakan usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu dapil tersendiri untuk DPRA
Ringkasan Berita:
- Ketua KIP Aceh menyatakan usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu dapil tersendiri untuk DPRA sangat memungkinkan
- Pembentukan dapil tidak dapat didasarkan semata-mata pada aspirasi politik daerah, tetapi harus mengacu pada sejumlah prinsip penataan dapil
- Alasan usulan pembentukan dapil tersendiri Aceh Singkil-Subulussalam karena selama empat kali Pemilu digelar, belum sekalipun Aceh Singkil memiliki wakilnya di parlemen tingkat provinsi
“Usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu dapil tersendiri dimungkinkan sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU Pemilu dan peraturan KPU/KIP terkait penataan daerah pemilihan." Agusni AH, Ketua KIP Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyatakan usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu daerah pemilihan (dapil) tersendiri untuk DPRA sangat memungkinkan untuk dipertimbangkan.
Asalkan, usulan itu memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU/KIP terkait penataan dapil. Menurut Agusni, pembentukan dapil tidak dapat didasarkan semata-mata pada aspirasi politik daerah, tetapi harus mengacu pada sejumlah prinsip penataan dapil yang telah ditetapkan dalam regulasi.
"Usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu dapil tersendiri dimungkinkan sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU Pemilu dan peraturan KPU/KIP terkait penataan daerah pemilihan," kata Agusni, dikonfirmasi Serambi, Rabu (17/6/2026).
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Aceh Singkil menginisiasi pembentukan dapil baru DPRA pada Pemilu 2029 yaitu Dapil Aceh Singkil dan Subulussalam. Selama ini, kedua daerah itu masuk dalam dapil Aceh 9 DPRA bersama Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan.
Adapun alasan usulan pembentukan dapil tersendiri Aceh Singkil-Subulussalam karena selama empat kali Pemilu digelar, belum sekalipun Aceh Singkil memiliki wakilnya di parlemen tingkat provinsi.
Agusni menjelaskan, terdapat enam prinsip utama yang menjadi dasar penataan dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi, integralitas wilayah dan kondisi geografis, berada dalam cakupan wilayah yang sama dan berkesinambungan, serta kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat.
Apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi usulan tersebut memenuhi syarat pembentukan dapil DPR Aceh, maka secara hukum dapat dipertimbangkan oleh penyelenggara pemilu.
"Apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi memenuhi ketentuan pembentukan dapil DPR Aceh, maka usulan tersebut secara hukum dapat dipertimbangkan dalam proses penataan dapil oleh penyelenggara pemilu sesuai kewenangannya," ujarnya.
Kewenangan KPU RI
Meski demikian, Agusni menegaskan kewenangan menetapkan dapil DPRA bukan berada pada partai politik maupun pemerintah daerah. Penetapan dapil dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan KPU RI menjelang tahapan pemilu.
Dengan demikian, lanjutnya, usulan pembentukan dapil khusus Aceh Singki-Subulussalam sah disampaikan sebagai aspirasi politik. Namun realisasinya harus melalui kajian terhadap data kependudukan, alokasi kursi, prinsip-prinsip penataan dapil, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.
Lebih lanjut, Agusni juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai penataan dapil untuk Pemilu mendatang. "Namun sampai sejauh ini KPU RI belum membahas atau melakukan rakor dengan KPU/KIP se-Indonesia terkait dapil," pungkasnya.(ra)
DPRK Singkil Siapkan Anggaran
Usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus Aceh Singkil-Subulussalam untuk DPRA mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.
Dukungan itu ditunjukkan dengan mengakomodir anggaran konsultasi publik sebagai syarat mengusulkan penataan dapil baru DPRA. Hanya saja karena APBK 2026 sudah selesai dibahas, maka anggaran uji publik diakomodir dalam APBK perubahan tahun 2026.
KIP Aceh
KIP Aceh Pertimbangkan Usulan Dapil Baru Aceh Sing
Dapil DPRA Baru
Tokoh Singkil Ingin Dapil Baru DPRA
Dapil Aceh Singkil dan Subulussalam
Penataan Dapil
Dapil Khusus
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Realisasi SPHP di Aceh Capai 6.932 Ton |
|
|---|
| Sekda Gelar Pertemuan dengan Komisi II DPR RI, M Nasir: Otsus Aceh Harus 2,5 Persen |
|
|---|
| Petugas Razia Sejumlah Pasangan Bukan Mahram Berduaan di Area Gelap Blang Padang Banda Aceh |
|
|---|
| IAPA Aceh Dilantik, FISIP UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Nasional 'Menakar Nasib Aceh Pasca 2027' |
|
|---|
| 140 Dosen Pemula di Aceh Ikut Peningkatan Kompetensi di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ini Targetnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-KIP-Aceh-Agusni-AH-menjawab-usulan-soal-dapil-baru.jpg)