Berita Abdya
Buntut Pemadaman Listrik, Peternak Ayam di Abdya Gugat PLN
“Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik, akhirnya genset klien saya meledak.” Miswar
Ringkasan Berita:
- Peternak ayam broiler Muhammad Hatta, asal Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya menggugat PLN ke PN Blangpidie
- Akibat pemadaman listrik Pada 29 September 2025 selama lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut, tanpa pemberitahuan resmi dari pihak PLN, mengakibatkan lebih kurang 18 ribu ekor ayam pedaging milik kliennya mati.
- Akibat kelalaian PLN, Kuasa Hukum Peternak Ayam Broiler Muhammad Hatta, kliennya telah mengalami kerugian materil senilai Rp 784.200.000.
“Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik, akhirnya genset klien saya meledak.” Miswar, Kuasa Hukum Penggugat
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Peternak ayam broiler Muhammad Hatta, asal Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie pada Rabu (12/11/2025). Gugatan tersebut dilakukan setelah 18 ribu ayam miliknya mati akibat pemadaman listrik selama tiga hari di Aceh pada akhir September 2025.
Kuasa Hukum Penggugat, Miswar SH menyampaikan, sebelum pihaknya menggugat ke pengadilan, kliennya sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali terhadap PT PLN di Jakarta untuk menuntut kompensasi.
Somasi pertama dilayangkan pada 6 Oktober 2025 dan somasi kedua pada 13 Oktober 2025. Kedua somasi tersebut tidak mendapat respon dari PT PLN. Sedangkan somasi terakhir disampaikan pada 20 Oktober lalu.
"Terakhir klien kami melayangkan somasi ke tiga pada tanggal 20 Oktober 2025. Namun, PT PLN UID Aceh, baru membalas jawaban somasi dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan (klien) akibat pemadaman listrik," kata Miswar, Kamis (13/11/2025).
Dalam gugatannya, Miswan menyampaikan bahwa pemadaman listrik berturut-turut selama tiga hari itu sangat berdampak langsung pada kegiatan usaha kliennya yang sangat bergantung pada suplai listrik, terutama untuk pengoperasian sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam.
Akibat pemadaman listrik, mengakibatkan lebih kurang 18 ribu ekor ayam pedaging di salah satu kandang milik kliennya mati. “Pada 29 September 2025, telah terjadi pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut, tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN," sebutnya.
"Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik, akhirnya genset klien saya meledak. Dan kalaupun klien saya membeli genset baru, masalahnya BBM juga tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU juga terganggu,” tambahnya.
Tindakan PLN yang tidak menyampaikan pemberitahuan resmi jadwal pemadaman listrik dan tidak memberi kompensasi kepada kliennya sebagai pelanggan in casu penggugat, menurut Miswar, sebagai bentuk kelalaian (negligence) yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Karena itu, Miswar menyatakan kliennya beralasan secara hukum meminta pertanggung jawaban secara perdata kepada PLN untuk mengganti kerugian atas kelalaiannya itu.
“Sebagai pelaku usaha atau pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan, seharusnya pihak PLN selaku Tergugat tunduk dan patuh terhadap Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan serta memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh,” sebut Miswar.
Tidak hanya itu, lanjut Miswar, PLN juga telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana mestinya.(m)
Tuntut Bayar Kerugian Secara Tunai
Akibat kelalaian PLN yang tidak menyampaikan pemberitahuan resmi jadwal pemadaman listrik, Kuasa Hukum Peternak Ayam Broiler Muhammad Hatta, Miswar SH menyebut kliennya telah mengalami kerugian materil senilai Rp 784.200.000.
Selain kerugian materil, kliennya juga mengalami kerugian in materil berupa terganggunya reputasi usaha, kehilangan kepercayaan mitra, serta penderitaan moril. Adapun kerugian inmateril ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000.
“Atas dasar itu, kita menggugat PT PLN untuk membayar kerugian materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 784.200.000. Kemudian PLN juga harus membayar kerugian in materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.000,” pungkasnya.(m)
Berita Abdya
Muhammad Hatta
Peternak ayam broiler
Peternak Ayam Merugi
peternak ayam
Buntut Pemadaman Listrik
Peternak Ayam di Abdya Gugat PLN
Kuasa Hukum Penggugat Miswar SH
Terkait Pemadaman Listrik
aceh mati lampu
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Gantikan Hirman, Syamsuar Dana Ditunjuk Jadi Anggota Badan Baitul Mal Abdya |
|
|---|
| Dandim Abdya Pimpin Upacara Pemakaman Militer Jenazah Serda Iskandar di Sabang |
|
|---|
| Harga Kelapa Gongseng di Abdya Turun 50 Persen, Kelapa Tua Rp 6.000/Butir |
|
|---|
| Siap-siap! PLN ULP Blangpidie Padamkan Listrik Sabtu 15 November 2025, Catat Wilayahnya |
|
|---|
| Personel Kodim Abdya Meninggal, Dandim Antar Langsung Jenazah Ke Sabang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PEMADAMAN-LISTRIK-Muhammad-Hatta-bersama-kuasa-hukumnya-Miswar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.