Berita Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Segera Serahkan KUA-PPAS

“Jadi, semuanya butuh proses, insya Allah akan segera kita serahkan kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati,” ujar Kepala Bappeda Aceh Besar.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar, Rahmawati. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Besar melalui Kepala Bappeda memastikan segera menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRK Aceh Besar pada Jumat (14/11/2025).
  • Dokumen KUA-PPAS masih dalam tahap penginputan di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
  • Untuk 2026, penyusunan diawali dengan RPJMD dan Renstra OPD lima tahunan yang kemudian menjadi acuan Renja OPD.
  • Prioritas diarahkan pada program strategis daerah untuk pencapaian target pembangunan 2026.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Besar, Rahmawati, mengaku akan segera menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementar (KUA-PPAS) kepada DPRK Aceh Besar, Jumat (14/11/2025).

Pernyataan itu ia keluarkan menanggapi pemberitaan bahwa hingga saat ini DPRK Aceh Besar belum menerima dokumen KUA-PPAS.

Ia mengatakan, hingga sampai saat ini KUA PPAS Kabupaten Aceh Besar sedang dalam tahapan penyelesaian input dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Khusus untuk tahun 2026 kata Rahmawati, sebelum meng-input rencana kerja pemerintah daerah, pihaknya terlebih dahulu menginput rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan juga untuk OPD harus menginput rencana strategis lima tahunan.

"Dalam proses pentahapan tentu butuh waktu, kita berharap semua memahami proses dari perencanaan dan penganggaran daerah,” katanya.

Saat ini pihaknya sedang dalam tahap penyelesaian peng-input-an.

Menurutnya, proses KUA PPAS tersebut membutuhkan waktu yang panjang, karena semua diawali dengan Rencana Strategis (Renstra)  OPD yang di-input melalui SIPD, kemudian tahapan selanjutnya Renstra OPD menjadi bahan acuan Rencana Kerja (Renja) OPD sesuai dengan RPJMD yang telah disusun.

“Jadi, semuanya butuh proses, insya Allah akan segera kita serahkan kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati,” ujar Kepala Bappeda Aceh Besar.

Baca juga: DPRK Aceh Besar belum Terima KUA-PPAS 2026

Rahma menyatakan memang surat yang dikirimkan oleh DPRK kepada Pemkab Aceh Besar sudah diterima.

Namun, karena masih belum selesai tahap pembahasan dan peng-input-an oleh OPD jadi pihaknya belum menyerahkan dokumen KUA kepada DPRK.

Sementara program dan kegiatan strategis daerah menjadi prioritas, untuk dianggarkan dalam upaya pencapaian target pemerintah daerah, yang akan menjadi pedoman kebijakan pendanaan terhadap pelaksanaan program kegiatan 2026.

"Dan kami berharap, program pokok-pokok pikiran dari DPRK Kabupaten Aceh Besar dapat seirama dengan visi dan misi pemerintah saat ini,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved