Berita Lhokseumawe

Penggunaan Senpi Ilegal Bikin Resah, Dosen Hukum Unimal: Aceh Masih Trauma

Kasus penembakan warga Lhokseumawe kembali memicu keresahan dan membuka trauma masa konflik di Aceh.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SENPI ILEGAL - Dosen Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Muksalmina SHI, MH menyorot penggunaan senpi ilegal dalam kasus penembakan di Lhokseumawe yang membuat warga Aceh kembali trauma. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus penembakan warga Lhokseumawe kembali memicu keresahan dan membuka trauma masa konflik di Aceh. 
  • Dosen Unimal, Muksalmina, menegaskan senjata api ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi rasa aman. 
  • Ia mendorong strategi preventif agar perdamaian Aceh tetap terjaga dan tidak dirusak oleh senjata ilegal.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir (50), warga Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, kembali memicu keprihatinan publik.

M Nasir tewas ditembak di dekat rumahnya pada Senin (10/11/2025) dini hari, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Dosen Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Muksalmina, MH menegaskan, bahwa penggunaan senjata api (senpi) ilegal bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga ancaman serius terhadap rasa aman warga Aceh.

“Satu suara tembakan saja membuka kembali trauma masa konflik. Negara harus memahami sensitivitas ini,” ujarnya.

Menurut Muksalmina, senjata api ilegal di Aceh adalah pengkhianatan terhadap nilai hukum hidup (living law) masyarakat yang menjunjung perdamaian pascakonflik.

Ia menekankan, bahwa jaminan rasa aman adalah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, sehingga negara wajib mencegah peredaran senjata ilegal.

Baca juga: Pengacara Samir Ditangkap Karena Bawa Senpi Ilegal, Ganja dan Sabu, Ternyata Positif Narkoba

Muksalmina mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menangkap pelaku, namun menilai tindakan represif saja tidak cukup.

Ia mendorong strategi preventif berupa pendataan senjata, operasi rutin, penguatan intelijen, dan edukasi publik.

“Perdamaian Aceh adalah mahkota yang dijaga darah dan air mata,” terang akademisi Unimal ini.

“Satu peluru bisa meruntuhkan kepercayaan publik. Pemberantasan senjata ilegal harus total,” tegasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved