Berita Aceh Utara

Ayahwa Tunjuk Kadisdikbud Aceh Utara Jadi Plt Sekda, A Murtala Staf Ahli

Bupati Aceh Utara menunjuk Jamaluddin, Kadisdikbud, sebagai Plt Sekda mulai 18 November 2025 hingga 17 Februari 2026.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PLT SEKDA - Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, MPd, sebagai Plt Sekda terhitung 17 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Utara menunjuk Jamaluddin, Kadisdikbud, sebagai Plt Sekda mulai 18 November 2025 hingga 17 Februari 2026. 
  • Penunjukan ini dilakukan setelah Sekda sebelumnya, Dr A Murtala, dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. 
  • Jamaluddin tetap menjalankan tugas sebagai Kadisdikbud sambil diberi kewenangan penuh sebagai Pengguna Anggaran dan Barang.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara resmi menunjuk Jamaluddin, MPd yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Aceh Utara untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda)setempat.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/2025, yang ditetapkan pada 17 November 2025, di Lhoksukon.

Penunjukan Jamaluddin berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021, tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 821.2-234/1224/2025, tanggal 14 November 2025.

Bupati Aceh Utara menetapkan bahwa Dr A Murtala, MSi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), dimutasikan ke jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik terhitung sejak 17 November 2025.

“Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, pemerintah daerah menunjuk Jamaluddin sebagai pejabat yang melaksanakan tugas Sekda,” ujar Ayahwa--sapaan Bupati Aceh Utara.

Baca juga: Bupati Aceh Utara Ayahwa Lantik Kepala SKPK Baru

Dalam surat tersebut, Jamaluddin diberikan mandat untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Sekretaris Daerah terhitung mulai 18 November 2025 hingga 17 Februari 2026.

Selama menjalankan peran tambahan ini, ia tetap melaksanakan tugas utamanya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara.

Bupati Aceh Utara juga menegaskan, bahwa dalam menjalankan tugas dan kebijakan yang bersifat strategis, Jamaluddin diharapkan terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bupati.

“Diberikan kewenangan penuh sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang selama menjabat Plt Sekda,” kata Bupati.

Baca juga: Sah! Diva Samudra Putra Resmi Jadi Plt Sekda Aceh Selatan, Ini Profilnya 

Surat perintah tersebut ditandatangani langsung oleh  H Ismail A Jalil dan turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Utara, kemudian kepada Inspektur Kabupaten Aceh Utara, dan Kepala BPKD Aceh Utara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved