Aceh Utara
Lima Ulama Kharismatik Aceh akan Isi Muzakarah IV di Tanah Luas Aceh Utara, Ini yang Dibahas
Lima ulama kharismatik Aceh dijadwalkan menjadi pemateri utama dalam Muzakarah Ulama ke-IV Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Muzakarah Ulama ke-IV Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara akan digelar pada Rabu (19/11/2025) dengan lima ulama kharismatik Aceh sebagai pemateri utama.
- Mereka akan membahas persoalan fiqh dan keagamaan seperti ihdad, ikhtiar, waqaf, dan pertanahan.
- Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah ilmiah penting bagi masyarakat Tanah Luas.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Lima ulama kharismatik Aceh dijadwalkan menjadi pemateri utama dalam Muzakarah Ulama ke-IV Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara yang akan digelar pada Rabu (19/2025) di Lapangan A-1 PGE Simpang Rangkaya, Blangjruen.
Masing-masing ulama yang dijadwalkan mengisi kegiatan tersebut yaitu, Dr Tgk H Helmi Imran MA (Aba Nisam), Tgk H Abdul Manan (Abu Blang Jruen), Tgk H Muhammad Sufi (Abi Sufi Paloh Gadeng.
Kemudian, Tgk H Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga) dan Tgk Zainuddin (Abi Zai Bayu).
Dalam muzakarah kali ini, ulama ini akan membahas berbagai persoalan fiqh dan keagamaan yang tengah menjadi perhatian masyarakat, mulai dari masalah ihdad, hukum ikhtiar menurut Ahlussunnah, hingga polemik waqaf dan tanah terlantar.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Selasa (18/11/2205), kegiatan ini rutin digelar, yang diharapkan menjadi wadah ilmiah penting bagi masyarakat Tanah Luas. Masing- masing
Pada sesi pertama, DR Tgk H Helmi Imran MA (Aba Nisam) akan membahas empat persoalan fiqh terkait perempuan yang sedang menjalani masa ihdad atau iddah karena kematian suami.
Beberapa isu yang dibahas di antaranya adalah hukum perempuan dalam masa ihdad berangkat menunaikan ibadah haji atau umrah, kebolehan perempuan ASN bekerja selama masa ihdad, hukum wudhu bagi pengguna skin care, atau minyak rambut, serta hukum menafkahi anak tiri.
Persoalan-persoalan ini dinilai penting karena sering muncul dalam rumah tangga dan memerlukan penjelasan fiqh yang tepat.
Sesi kedua akan diisi oleh Tgk H Abdul Manan (Abu Blang Jruen) yang mengulas masalah akidah dan ikhtiar manusia.
Dalam pemaparannya, Abu Manan akan dibahas perbedaan pandangan antara jabbariyah, qadariyah, dan Ahlussunnah wal jamaah dalam menempatkan ikhtiar seorang hamba.
Para ulama juga akan membahas alasan mengapa manusia diwajibkan berikhtiar meskipun ikhtiar tersebut menurut Ahlussunnah tidak memberi bekas.
Selain itu, peserta juga akan mengkaji ungkapan Imam Al-Ghazali beserta penafsiran.
Selanjutnya, Tgk H Muhammad Sufi (Abi Sufi Paloh Gadeng) akan memaparkan materi berkaitan dengan waqaf.
Ada empat isu penting yang akan dibahas, yaitu larangan mengubah benda waqaf (taghyir mauquf) menurut mazhab Syafi’i, kewajiban nazir mengurus sertifikat tanah waqaf.
Hukum waqaf bersyarat seperti tanah yang dapat diambil kembali jika syarat pembangunan tidak terpenuhi, serta hukum waqaf produktif yang saat ini digalakkan Badan Waqaf Indonesia (BWI) melalui pengumpulan dana masyarakat untuk pembelian lahan produktif maupun pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Selain tiga sesi utama tersebut, Muzakarah IV juga menghadirkan dua ulama tambahan untuk membahas isu ibadah dan persoalan sosial di masyarakat.
Tgk Zainuddin (Abi Zai Bayu) akan mengulas persoalan ibadah haji bagi seseorang yang memenuhi syarat istitha’ah namun tidak menunaikannya, serta menjelaskan apakah orang tersebut masih layak menjadi wali nikah, kapan ia dihukumi fasik, dan apakah akad nikah yang pernah dilakukannya harus diulang.
Abi Zai juga membahas hukum shalat perempuan yang auratnya terlihat karena mukena terangkat saat takbir, serta masa iddah perempuan yang sudah tidak haid akibat pengangkatan rahim.
Baca juga: Kunjungi Polres Aceh Utara, Kapolda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba di Internal: Saya akan Pecat
Sementara itu, Tgk H Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga) akan membahas persoalan pertanahan dan ruang publik, mulai dari hukum menggarap tanah terlantar milik pemerintah atau swasta tanpa izin, hukum hasil panen dari tanah tersebut, polemik penggusuran tempat usaha rakyat yang berada di atas tanah negara, hingga hukum pedagang yang berjualan di trotoar umum.
Waled Nu juga akan menjelaskan apakah seseorang boleh menyerahkan kembali tanah yang dipinjamkan kepadanya kepada pihak lain dengan meminta imbalan uang.
Panitia mengajak seluruh masyarakat Tanah Luas dan sekitarnya untuk menghadiri serta menyukseskan kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan nilai keislaman di Aceh Utara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muzakarah-Ulama-ke-IV-Kecamatan-Tanah-Luas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.