Banda Aceh
Videotron Simpang Surabaya Dirobohkan Rata dengan Tanah, Ini Kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh
Sebuah videotron di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh rata dengan tanah usai dirobohkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh merobohkan satu videotron dan satu baliho ilegal di kawasan Simpang Surabaya dan Jambo Tape sebagai bagian dari penertiban reklame tanpa izin.
- Penertiban dilakukan karena pemilik tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak yang menjadi sumber PAD kota.
- Pemilik baliho kembali diingatkan untuk membongkar sendiri sebelum petugas melakukan penyitaan, sementara penertiban akan terus berlanjut di titik lainnya.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebuah videotron di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh rata dengan tanah usai dirobohkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) dan Linmas Kota Banda, Rabu (19/11/2025).
Ini merupakan lanjutan penertiban baliho (reklame) ilegal di wilayah Kota Banda Aceh yang gencarkan dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Selain videotron, petugas juga merobohkan satu titik baliho di daerah simpang Jambo Tape.
“Semalam kita tertibkan dua, videotron dan baliho sampai jam 04.00 WIB jelang pagi,” kata Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal.
Dikatakan, penertiban ini akan terus berlanjut di sejumlah baliho lainnya yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi ibu kota provinsi paling ujung barat Indonesia ini.
Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh itu tak bosan-bosannya mengingatkan pemilik baliho yang tidak berizin agar membongkar sendiri, supaya masih bisa dimanfaatkan kembali. Sebab bila petugas yang menertibkan, maka akan dilakukan penyitaan dan tidak akan dikembalikan lagi ke pemiliknya.
Dikatakan, para pengusaha baliho yang akan ditertibkan ini sudah diingatkan sejak berbulan-bulan lalu. Meski demikian, pihaknya akan memberikan surat teguran ulang kepada pemilik lainnya yang bermasalah agar membongkar reklamenya kembali.
Baca juga: Belasan PKL di Banda Aceh Ditertibkan Satpol PP dan WH
Sebelumnya, petugas Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh juga merobohkan tempat baliho (reklame) ilegal di kawasan Jalan WR Supratman, Peunayong, Sabtu (11/10/2025) dini hari lalu.
Penertiban ini dilaksanakan di satu titik tempat baliho besar yang melintang di jalan. Penertiban ini akan terus ada, cuma waktunya nanti kita tentukan,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/merobohkan-sebuah-videotron-di-kawasan-Simpang-Surabaya.jpg)