Pengumuman Lelang BSI

Aset Tanah dan Bangunan Senilai Miliaran Rupiah Dilelang Ulang oleh Bank Syariah Indonesia

Pengumuman Lelang Terakhir pada Surat Kabar Harian Rakyat Aceh yang terbit pada tanggal 17 Oktober 2025

|
Editor: IKL
IST
Pengumuman Lelang 

SERAMBINEWS.COM - Menunjuk Pengumuman Lelang Terakhir pada Surat Kabar Harian Rakyat Aceh yang terbit pada tanggal 17 Oktober 2025 dan sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-975/1/KNL.0101/2025, JL-976/1/KNL.0101/2025, JL-978/1/KNL.0101/2025, JL-979/1/KNL.0101/2025, Tanggal 17 November 2025, berdasarkan pasal 6 Undang - Undang Hak Tanggungan, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh, Jalan Imam Bonjol – Meulaboh akan melakukan Pelelangan Ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang internet (e-auction) secara terbuka (Open Bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :

1.NUR AINI
 a. Sebidang Tanah (Kosong) dengan Sertipikat Hak Milik No. 00075, tercatat atas nama Tgk. Karimuddin, dengan Luas tanah 148 M⊃2;, yang terletak di Desa Lueng Baro, Kec. Suka Makmue, Kab. Nagan Raya, Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Aceh).
Harga Limit : Rp.  52.000.000,-  Uang Jaminan : Rp. 10.400.000 -

b. Sebidang Tanah (Kosong) dengan Sertipikat Hak Milik No. 174, tercatat atas nama Nur Aini, U, dengan Luas tanah 119 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Lueng Baro, Kec. Suka Makmue, Kab . / Kota Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Harga Limit : Rp.  84.000.000,-  Uang Jaminan : Rp. 16.800.000,-

2.USMAN
a. Dua objek berikut dilelang dalam satu paket berupa :
1.  Sebidang Tanah dan Bangunan (Rumah) dengan Sertipikat Hak Milik No. 790, tercatat atas nama Usman, dengan Luas tanah 118 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Ujong Kalak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam).

2.  Sebidang Tanah dan Bangunan (Rumah) dengan Sertipikat Hak Milik No. 1471, tercatat atas nama Usman, dengan Luas tanah 262 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Ujong Kalak, Kec. Johan Pahlawan, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam).Harga Limit : Rp. 739.200.000,-  Uang Jaminan : Rp. 147.840.000,-

 

b. Sebidang Tanah dan Bangunan (Rumah) dengan Sertipikat Hak Milik No. 846, tercatat atas nama Usman, dengan Luas tanah 100 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Seunebok, Kec. Johan Pahlawan, Kab. / Kotamadya Aceh Barat, Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam).Harga Limit : Rp. 157.500.000,-  Uang Jaminan : Rp. 31.500.000, -

c. Sebidang Tanah Kosong dengan Sertipikat Hak Milik No. 832, tercatat atas nama Usman, dengan Luas tanah 870 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Meureubo, Kec. Meureubo, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Aceh).
Harga Limit : Rp. 62.600.000,-  Uang Jaminan : Rp. 12.520.000, -

3. SAID IMAN
a.  Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Sertipikat Hak Milik No. 30, tercatat atas nama Said Iman, dengan Luas  tanah 257 M⊃2;, yang terletak di Desa Gunong Cut, Kec. Darul Makmur, Kab. Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Harga Limit : Rp.  579.000.000,-  Uang Jaminan : Rp. 115.800.000, -

b.  Sebidang Tanah dan Bangunan (Rumah Tinggal) dengan Sertipikat Hak Milik No. 167, tercatat atas nama Said Iman, dengan Luas tanah 1.632 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Gunong Cut, Kec. Darul Makmur, Kab. / Kota Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Harga Limit : Rp.  326.000.000,-  Uang Jaminan : Rp. 65.200.000,-

4. PUTRI FATHIYAH

Dua objek berikut dilelang dalam satu paket berupa :
a. Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Sertipikat Hak Milik No. 2101, tercatat atas nama Putri Fathiyah, dengan Luas tanah 116 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Ujong Baroh, Kec. Johan Pahlawan, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh.

b. Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Sertipikat Hak Milik No. 335, tercatat atas nama Putri Fathiyah, dengan Luas tanah 425 M⊃2;, yang terletak di Kel. Ujong Baroh, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat, Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Daerah Istimewa Aceh).
Harga Limit : Rp.  1.738.100.000,-  Uang Jaminan : Rp.  347.620.000,-

Pelaksanaan Lelang Ulang pada :    

Hari : Kamis
Tanggal : 27 November 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi Lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran : 27 November 2025 Pukul 16:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara, Gedung C, Lantai 1, Jl. Tgk. Chik Ditiro - Banda Aceh
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran

Syarat - Syarat Lelang :     

  1. Pelaksanaan lelang Ulang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet (e-Auction) dengan cara penawaran (Open Bidding) pada domain lelang.go.id Tata cara dapat dilihat pada menu prosedur lelang dan syarat ketentuan pada domain tersebut.

2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id. 

3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

4. Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua persen).

5. Peserta wajib menyetorkan Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) masing masing peserta lelang harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan, dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Banda Aceh selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang ulang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

6. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2?lam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ulang.

7. Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2?ri nilai lelang yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.

8. Pemenang lelang akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang ulang berada.

9. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.

10. Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), calon peserta diharapkan telah melihat dan mengetahui objek yang akan ditawarnya, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain/ debitur setelah lelang, pemenang lelang tidak akan melakukan gugatan kepada KPKNL Banda Aceh, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. termasuk juga bila terjadi pembatalan / penundaan lelang. 

11. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh, Jalan Imam Bonjol – Meulaboh, Contact Person 082177770834.

Pengumuman Lelang
Pengumuman Lelang (IST)

Download PDF disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved