Bejat! Ayah di Gayo Lues Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, Dinodai 3 Kali dalam Seminggu
Bahkan korban mulai sakit-sakitan yakni, sakit asam lambung sehingga tak sanggup lagi melayani nafsu bejat sang ayah.
Ringkasan Berita:
- Pelaku berinisial JN (47) warga Gayo Lues merudapaksa anak kandung sejak korban berusia 10 tahun.
- Pelaku JN rudapaksa anak kandungnya berulang kali sejak tahun 2016 hingga 2025 atau selama 9 tahun.
- Mirisnya lagi, selama ini pelaku selalu menodai atau menggauli anak kandungnya sendiri 2-3 kali dalam seminggu,
SERAMBINEWS.COM - Sungguh bejat dan biadap kelakuan ayah di Gayo Lues yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Pelaku berinisial JN (47) warga Gayo Lues merudapaksa anak kandung sejak korban berusia 10 tahun.
Pelaku JN rudapaksa anak kandungnya berulang kali sejak tahun 2016 hingga 2025 atau selama 9 tahun.
Mirisnya lagi, selama ini pelaku selalu menodai atau menggauli anak kandungnya sendiri 2-3 kali dalam seminggu,
Akibat ulah ayah bejat itu, sang anak kini hamil 2,5 bulan.
Terungkapnya kasus ini ketika korban kini berumur 19 tahun.
Bahkan korban mulai sakit-sakitan yakni, sakit asam lambung sehingga tak sanggup lagi melayani nafsu bejat sang ayah.
Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Utara, Korban Menjerit saat Ditindih di Kamar
Kronologi Kejadian
Korban pertama kali dinodai dan diperkosa oleh ayah kandungnya di gubuk kebunnya pada tahun 2016.
Kasus ini terus berulang kali terjadi.
Korban juga direnggut kesuciannya di gubuk sawah, hingga di rumahnya sendiri ketika ibu korban pergi dan keluar dari rumah maupun gubuk tersebut.
Selain itu, korban pernah diperkosa pelaku ayah kandungnya sendiri di semak-semak di kebun tersebut.
Kasus pelecehan seksual itu mulai terjadi sejak korban masih berumur 10 tahun saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Namun, kasus tersebut terus berulang-ulang terjadi, hingga akhirnya pelaku ditangkap dan diamankan petugas Satreskrim Polres Gayo Lues pada Rabu 19 November 2025 lalu setelah korban melaporkan kasus itu.
Bahkan pelaku terakhir melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri pada, Selasa (11/11/2024) lalu.
Pelaku berinisial JN (47) selama ini tinggal serumah dengan istri dan ketiga anak-anaknya.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo didampingi Wakapolres, Kompol Edi Yaksa dan Kasat Reskrim, Iptu M Abidinsyah SH memaparkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (21/11/2025).
Menurut Kapolres, kasus itu terbongkar setelah korban mulai sakit-sakitan yakni, sakit asam lambung.
Korban tidak sanggup menghadapi tingkah bejat seorang ayah yang terus minta dilayani ketika ibu korban tidak berada di rumahnya.
Akhirnya korban pun membuat laporan kepada kepolisian.
"Kasus pelecehan seksual itu sudah berlangsung selama kurun waktu 9 tahun baru terbongkar, bahkan selama ini pelaku selalu menodai atau menggauli anak kandungnya sendiri 2-3 kali dalam seminggu," sebut Kapolres mengutip keterangan tersangka.
Baca juga: Bejat! Ayah Rudapaksa 3 Putri Kandung Secara Bergilir di Sumut, Seorang Korban Nekat Minum Racun
Korban Diancam
Dikatakan, pelaku nekat menodai dan merengut kesucian anak kandungnya sendiri, alasannya karena nafsu birahinya.
Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuhnya korban atau anaknya kalau sempat cerita kepada ibunya sendiri atau orang lain.
"Setelah korban mulai datang bulan dan beranjak dewasa, ketika pelaku setelah menodai atau memperkosa anak kandung sendiri, pelaku selalu memberikan buah nanas dan minuman soda, karena khawatir anaknya hamil," sebutnya.
Korban Trauma Berat
Kasatreskrim Iptu M Abidinsyah menambah, saat ini korban mengalami sakit asam lambung dan trauma berat. Korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandungnya.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya setelah korban membuat laporan kepada unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues yang bergerak cepat," ujar ptu M Abidinsyah.
Dilaporkan, pelaku (tersangka) JN sehari-hari dalam keluarga, tempramental dan pemarah dan sering melakukan kekerasan fisik terhadap istri dan anak-anaknya, sehingga korban dan keluarganya merasa ketakutan selama ini.
"Pelaku dikenakan pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, dengan ancaman uqubat cambuk 200 kali, dan hukum kurungan paling singkat 150 bulan,"sebutnya. (*)
Baca juga: Guru dan Pimpinan Dayah di Aceh Utara Terima Insentif Selama Setahun Penuh
Baca juga: Peringati HUT Ke-54, KORPRI Langsa Gelar Sunat Massal Bagi Anak Kurang Mampu
Baca juga: Gampong Geudubang Jawa Langsa Baro Calon Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com
| Peringati HUT Ke-54, KORPRI Langsa Gelar Sunat Massal Bagi Anak Kurang Mampu |
|
|---|
| Detik-detik Iwan Bunuh Sayidatul Fitriyah Guru PPPK di OKU, Tangan dan Kaki Diikat, Ini Motifnya |
|
|---|
| Peran 4 Pembakar Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diotaki Mantan Sopir, Motif Sakit Hati |
|
|---|
| Tim BAP DPD RI Turun ke Aceh, Tindak Lanjut Masalah Tanah Warga di Aih Ilang dan Lampuuk |
|
|---|
| Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda Banjarmasin Tewas Dibalok Teman, Pelaku Ditangkap saat Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pelaku-berinisial-JN-47-warga-Gayo-Lues-merudapaksa-anak-kandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.