Pengumuman Lelang BSI
BSI Umumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Kedua
Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-923/2/KNL.0101/2025 tanggal 05 November 2025, Nomor : JL-924/2/KNL.0101/2025
PENGUMUMAN KEDUA LELANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-923/2/KNL.0101/2025 tanggal 05 November 2025, Nomor : JL-924/2/KNL.0101/2025 tanggal 05 November 2025, Nomor : JL-925/2/KNL.0101/2025 tanggal 05 November 2025, Nomor : JL-926/2/KNL.0101/2025 tanggal 05 November 2025 dan Nomor : JL-927/2/KNL.0101/2025 tanggal 05 November 2025. Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :
1. CUT MUNADIA
Sebidang tanah seluas 248 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya (d.h. Pidie), Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00022 tanggal 9 April 2003, tercatat atas nama CUT MUNADIA.
Harga Limit Rp. 387.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 78.000.000,-.
2. CV INDAH
a. 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan, dijual dalam 1 (satu) paket, yaitu :
i. Sebidang tanah seluas 105 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak Desa/Kelurahan Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang (d.h. Daerah Tk. II Sabang), Propinsi Aceh (d.h. Daerah Istimewa Aceh), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00136 tanggal 21 Juli 1987, tercatat atas nama TGK. M. AMIN.
ii.Sebidang tanah seluas 179 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Cot Ba’u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 01671 tanggal 09 Februari 2012, tercatat atas nama M. AMIN IBRAHIM.
Harga Limit Rp. 437.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 88.000.000,-.
3. HUSAINI
Sebidang tanah seluas 74 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Kayee Jatou (d.h. Glumpang Tiga), Kecamatan Geulumpang/Glumpang Tiga (d.h. Kayee Jatou), Kabupaten Pidie, Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00503 tanggal 13 Nopember 2008, tercatat atas nama HUSAINI.
Harga Limit Rp. 354.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 71.000.000,-.
4. M NURUZZAHRI
Sebidang tanah seluas 3.075 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Meurandeh Alue, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya (d.h. Pidie), Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00037 tanggal 28 Desember 2005, tercatat atas nama NUR ZAHRI, HAJI SYAFII.
Harga Limit Rp. 707.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 141.500.000,-.
5. RAMLI ISMAIL
a. Sebidang tanah seluas 3.049 m⊃2;, terletak di Desa Gp. Mesjid Peuduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00503 tanggal 18 Oktober 2017, tercatat atas nama 1. RAMLI ISMAIL, 2. SYARBOINI ISMAIL.
Harga Limit Rp. 99.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 20.000.000,-.
b. Sebidang tanah seluas 2.940 m⊃2;, terletak di Desa Gp. Mesjid Peuduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00504 tanggal 06 November 2017, tercatat atas nama RAMLI ISMAIL.
Harga Limit Rp. 95.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 19.000.000,-.
Pelaksanaan Lelang Insya Allah akan dilaksanakan pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 09 Desember 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 09 Desember 2025 pukul 10:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1 , Jalan Tgk. Chik Ditiro, Banda Aceh
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Persyaratan Lelang :
1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua perseratus) dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
| BSI Gelar Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Ini Daftar Objeknya |
|
|---|
| BSI Adakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Berikut Objek yang Ditawarkan |
|
|---|
| BSI Umumkan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan, Ini Harga Limit dan Jaminannya |
|
|---|
| BSI Gelar Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan di Aceh Besar dan Banda Aceh |
|
|---|
| BSI Area Meulaboh Umumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tahap Kedua, ini Lokasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bsi2910251.jpg)