Berita Banda Aceh
Mualem: Impor Beras Sabang Sah
Tanggapan menteri terkait impor 250 ton beras di Sabang di nilai terlalu didramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius ungkap Mualem
Ringkasan Berita:
- Mualem menegaskan impor 250 ton beras oleh BPKS bukanlah pelanggaran hukum, melainkan kebijakan transisi yang sah dan strategis untuk menekan harga beras di Sabang.
- Kawasan Sabang diatur dengan regulasi khusus, bahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah memaktubkan hal tersebut.
- Iskandar Zulkarnaen, menegaskan bahwa pemasukan beras ke Kawasan Sabang untuk kebutuhan konsumsi masyarakat sah secara hukum.
Tanggapan menteri terkait impor 250 ton beras di Sabang kami nilai terlalu didramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang. Muzakir Manaf, Gubernur Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan bahwa impor 250 ton beras oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) bukanlah pelanggaran hukum, melainkan kebijakan transisi yang sah dan strategis untuk menekan harga beras di Sabang. Ia menilai langkah tersebut berpihak pada masyarakat, mengingat tingginya harga beras jika harus didatangkan dari daratan.
Mualem menyampaikan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS maupun pihak terkait dalam proses impor beras tersebut. Ia juga telah menerima laporan lengkap mengenai kasus yang dipermasalahkan. Menurutnya, salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat Sabang adalah tingginya harga beras jika harus didatangkan dari daratan, sehingga kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi solusi sementara yang berpihak pada rakyat.
“Sabang memiliki keistimewaan sebagai kawasan bebas. Kebijakan ini adalah transisi yang strategis agar masyarakat tidak terbebani oleh harga beras yang tinggi di tengah kondisi ekonomi saat ini,” ujar Mualem dalam siaran pers yang disampaikan ke redaksi Serambi, Senin malam.
Lebih lanjut, ia menilai pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait impor beras tersebut terlalu reaksioner dan minim sensitivitas terhadap Aceh sebagai daerah bekas konflik. “Tanggapan menteri terkait impor 250 ton beras di Sabang kami nilai terlalu didramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang,” katanya.
Menurutnya, pernyataan yang menyebut beras impor itu ilegal tidak berdasar, karena kawasan Sabang diatur dengan regulasi khusus, bahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah memaktubkan hal tersebut.
Mualem juga menyesalkan pernyataan Mentan yang mempertanyakan nasionalisme Aceh atas impor beras ini. Ia menilai hal tersebut menyudutkan Aceh dan tendensius, terlebih daerah ini kini dipimpin oleh mantan Panglima GAM.
“Kami berharap ke depan, jika ada permasalahan kewenangan dan regulasi, semua pihak terutama pemegang otoritas dapat menjaga keharmonisan serta stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Itu sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat,” tegasnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Gubernur meminta agar Kementan segera melakukan uji laboratorium terhadap beras impor tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan, dan setelah itu segera dilepaskan untuk masyarakat Sabang.(sak)
Poin - Poin Pernyataan Mualem
- Tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS maupun pihak terkait dalam impor 250 ton beras di Sabang.
- Harga beras di Sabang sangat tinggi bila didatangkan dari daratan, sehingga kebijakan impor menjadi solusi sementara untuk meringankan beban masyarakat.
- Sabang memiliki keistimewaan sebagai kawasan bebas, sehingga impor beras sah secara regulasi dan merupakan kebijakan transisi yang strategis.
- Pernyataan Mentan Amran dinilai terlalu reaksioner dan kurang sensitif terhadap Aceh sebagai daerah bekas konflik.
- Label “ilegal” terhadap beras impor tidak berdasar, karena Sabang diatur dengan regulasi khusus dan UUPA.
- Pernyataan Mentan yang mempertanyakan nasionalisme Aceh dianggap tendensius, serta menyudutkan Aceh yang kini dipimpin mantan Panglima GAM.
- Mengajak semua pihak menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional, sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk Indonesia maju dan kuat.
- Meminta Kementan segera lakukan uji laboratorium terhadap beras impor sesuai mekanisme hukum, lalu segera dilepaskan untuk masyarakat Sabang.
BPKS Sebut Sabang Tak Punya Sawah
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnaen, menegaskan bahwa pemasukan beras ke Kawasan Sabang untuk kebutuhan konsumsi masyarakat sah secara hukum.
Dalam keterangannya, Iskandar menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Sabang memiliki status sebagai wilayah di luar daerah pabean Indonesia. Dengan status tersebut, barang yang masuk ke Sabang tidak dikenakan ketentuan tata niaga impor, bea masuk, PPN, maupun PPnBM, selama digunakan dan dikonsumsi di dalam kawasan.
“Pemasukan beras ke Sabang untuk kebutuhan konsumsi penduduk adalah dibolehkan dan sah menurut hukum. Beras yang masuk tidak memerlukan perizinan tata niaga impor sebagaimana berlaku di wilayah nasional lainnya,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memastikan ketersediaan pasokan, serta meningkatkan daya saing ekonomi di Kawasan FTZ Sabang. Pasalnya, Sabang tidak memiliki sawah sehingga kebutuhan beras selama ini didatangkan dari daratan Aceh dengan harga lebih tinggi, bahkan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
BPKS bersama Pemerintah Kota Sabang dan instansi terkait berkomitmen memastikan beras yang masuk didistribusikan secara adil, tidak keluar dari kawasan, serta tetap menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan masyarakat. “Kebijakan ini hanya berlaku untuk kebutuhan masyarakat Sabang dan tetap berada dalam mekanisme pengawasan yang berlaku,” tegasnya.
beras impor sabang
Impor Beras Sabang Sah
Impor Beras No Way
Beras Impor 250 Ton di Sabang
250 Ton Beras Impor Seizin BPKS
Beras Impor Thailand
beras impor
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Gubernur Aceh Mualem
Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen
| Pemerintah Aceh Tegaskan Masuknya Beras Impor 250 Ton di Sabang Tidak Langgar Aturan |
|
|---|
| Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Sediakan Fasilitas Wisata Arsip di Tengah Kota Banda Aceh |
|
|---|
| Bea Cukai Aceh Tegaskan 250 Ton Beras Impor Seizin BPKS |
|
|---|
| Gubernur Mualem Minta Pelaksanaan Musprov PMI Aceh Ditunda |
|
|---|
| Keluarga Almarhumah Sherly Novita Luruskan Informasi Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mualem-Impor-Beras-Sabang-Sah.jpg)