Barang Bukti

BNNP Bakar Barang Bukti 54 Kg Ganja 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 54 kilogram atau 54.243 gram ganja kering, Selasa (25/11/2025) bertempat di

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com/HO
MUSNAHKAN GANJA - Petugas BNNP Aceh saat pemusnahan barang bukti ganja seberat 54 kilogram atau tepatnya, 54.243 gram dengan cara dibakar Selasa (25/11/2025) bertempat di halaman Gedung BNNP. 
Ringkasan Berita:
  • Jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan hari ini yang telah dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik BNN Deli Serdang.
  • Plt Kepala BNNP Aceh, Hasnanda Putra menyampaikan, pihaknya sudah memusnahkan barang bukti narkotika tersebut dengan cara dibakar. Sedangkan tersangka yang sudah diamankan juga dalam proses hukum.

 

Laporan wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM,  BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 54 kilogram atau 54.243 gram ganja kering, Selasa (25/11/2025) bertempat di halaman Gedung BNNP. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Selain pemusnahan barang bukti, BNNP juga berhasil mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai kurir. Penangkapan tersangka dan barang bukti saat dalam pengantaran ke lokasi tujuan.

Seorang pria, Rasyadan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pada 25 Oktober lalu, saat membawa ganja.
 
Ia menggambil tiga paket ganja kering dari kawasan Beutong Ateuh, Nagan Raya untuk diantar kepada seseorang yang bernama Tgk Pon di Aceh Utara. 

Baca juga: Diupah Rp 11 Juta, Seorang Pria Antar Ganja dari Nagan Raya ke Aceh Utara

Untuk menjalankan misi haram yang penuh risiko itu, tersangka diupah Rp 11 juta jika berhasil mengantar paket sesuai titik.
 
Saat menjalankan aksinya, tersangka mengendarai mobil mini bus. Namun dalam perjalanan, aksinya itu diketahui oleh petugas BNNP dan ia pun dicegat. Rasyadan tak berkutik, karena dalam bagasi mobilnya ditemukan ganja kering yang sudah terbungkus dalam tiga paket dalam plastik hitam.
 
Kemarin, Petugas BNNP Aceh melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 54 kilogram tersebut. 

Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Adapun jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan hari ini yang telah dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik BNN Deli Serdang.

Plt Kepala BNNP Aceh, Hasnanda Putra menyampaikan, pihaknya sudah memusnahkan barang bukti narkotika tersebut dengan cara dibakar. Sedangkan tersangka yang sudah diamankan juga dalam proses hukum.

Katanya, tersangka berperan sebagai kurir untuk mengantar ganja dari Beutong Ateuh, Nagan Raya menuju Aceh Utara.

Rencananya, narkotika jenis ganja itu akan diedarkan dengan harga yang lebih terjangkau kepada para penyalahguna narkoba.(*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved